Rabu 17 Oct 2018 19:17 WIB

Inalum Minta PTFI Selesaikan Persoalan Lingkungan

Persoalan lingkungan menjadi perhatian perbankan yang akan memberikan pinjaman.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono (kedua kanan) dan Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (23/7).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono (kedua kanan) dan Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (23/7).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) selaku leader dari penyelesaian transaksi divestasi meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk bisa menyelesaikan persoalan lingkungan. Sebab, jika tidak, maka proses divestasi tidak akan berjalan.

"Isu lingkungan ini, tidak mungkin uang keluar kalau isu lingkungan tidak selesai. Kalau tidak, perbankan juga tidak mau memberikan uang. Oleh karena itu kita dorong PTFI untuk selesaikan isu lingkungan ini," ujar Direktur Utama PT Inalum, Budi Gunadi Sadikin di Komisi VII DPR RI, Rabu (17/10).

Budi mengatakan pihak perbankan yang bersedia memberikan pinjaman kepada Inalum juga turut mempertanyakan persoalan lingkungan ini. Jika persoalan lingkungan ini dinilai masih menggantung, perbankan enggan untuk memberikan pinjaman.

"Isu lingkungan BPK harus sudah diselesaikan. Kalau masih gantung, settlement tidak jadi," ujar Budi.

Budi menjelaskan Inalum tetap menargetkan persoalan lingkungan ini bisa segera selesai agar Inalum bisa segera menyelesaikan transaksi divestasi. "Perbankan sudah siap, ada beberapa kondisi perbankan minta salah satunya clearance soal isu lingkungan. Harap bisa selesai dengan baik sehingga bank bisa dana bisa closing," tambah Budi.

Pentingnya isu lingkungan diselesaikan ini karena juga sebagai landasan dalam IUPK. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu mengeluarkan IUPK sebagai bentuk perubahan kontrak kerja PTFI dengan pemerintah Indonesia. Untuk bisa mengeluarkan IUPK ini, sesuai amanat undang undang, PTFI perlu memenuhi syarat syarat lingkungan.

"Lagipula IUPK juga butuh itu, KLHK harus slelesaikan itu lampiran IUPK," ujar Budi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement