Rabu 17 Oct 2018 19:29 WIB

Freeport Klaim Sudah Jalani Ketentuan Lingkungan

Ketentuan lingkungan ini mengacu pemerintah pusat dan daerah.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Pembelian saham Freeport
Foto: republika
Pembelian saham Freeport

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Persoalan isu lingkungan terutama soal tailing atau pembuangan sisa limbah tambang menjadi salah satu hambatan dari proses transaksi divestasi. PT Freeport Indonesia (PTFI) pun mengklaim persoalan lingkungan tersebut sebenarnya sudah dipatuhi oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Direktur Eksekutif PTFI Tony Wenas menjelaskan beberapa landasan peraturan kegiatan tambang Freeport juga menjadi acuan. Tony membeberkan beberapa izin dan surat keputusan dari KLHK dan pemerintah provinsi terkait proses pembuangan limbah.

"Sebenarnya kalau persoalan lingkungan, kita di dalam KK generasi kedua itu sudah diamanatkan untuk effort menjaga lingkungan. Kita juga sudah beroperasi lama. Dan proses tambang kita itu berlandaskan amdal yang resmi," ujar Tony di Komisi VII DPR RI, Rabu (17/10).

Sampai saat ini, kegiatan tambang Freeport pun berpegang pada amdal serta beberapa izin dari pemerintah daerah seperti Izin Gubernur Tahun 1986, izin Bupati Mimika pada tahun 2005 juga SK Lingkungan Hidup Nomor 431 Tahun 2008. "Aturan aturan tersebut kita patuhi sesuai apa amanatnya. Dan kita terus berkonsultasi dengan KLHK secara intensif," ujar Tony menjawab pertanyaan persoalan tailing.

Tony juga menilai laporan BPK terkait jumlah kerugian tersebut juga tidak mutlak. Angka sebesar Rp 185 triliun, kata Tony, dalam surat yang dilayangkan BPK kepada Freeport Indonesia juga masih perlu dikonsultasikan dengan KLHK.

"Laporan BPK itu ada bab pendahuluan bagian alasan pemeriksaan yaitu ada penghitungan oleh IPB akibat tailing tahun 1988-1990 oleh lapan yang tunjukkan 185 triliun. Laporan itu nyatakan bahwa perhitungan ini masih perlu didiskusikan dengan KLHK apakah sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Tony. PTFI berkomitmen untuk bisa menyelesaikan persoalan lingkungan ini dengan pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement