EKBIS.CO, JAKARTA -- Industri rokok sigaret kretek tangan (SKT) perlu diberi kesempatan dengan pelonggaran batasan jumlah produksi. Sehingga industri SKT mampu mengisi pasar yang ditinggalkan rokok ilegal.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami Bahar mengatakan bahwa Pemerintah melalui Bea Cukai berhasil menurunkan peredaran rokok ilegal menjadi 7 persen di tahun 2018 yang sebelumnya 12,14 persen. Penurunan tersebut sebanding dengan 18 miliar batang rokok.
“Lima persen yang ditinggalkan rokok ilegal dapat diisi dengan produk legal, terutama SKT golongan kecil dan menengah karena harganya ini tidak terpaut jauh dengan rokok ilegal,” ujar Sulami, Rabu (17/10).
SKT agar dapat mengisi kekosongan pasar tersebut, memerlukan pelonggaran batasan produksi dari pemerintah. Dengan pelonggaran batasan produksi, SKT diharapkan dapat menyerap tenaga kerja tambahan.
“SKT perlu diberi kesempatan untuk mengisi pasar yang tadinya diisi oleh produk ilegal. Caranya dengan dilonggarkan batasan produksinya, terutama untuk golongan II dan III yang adalah industri kecil dan menengah,” ujarnya.
Anggota Komisi XI Misbakhun mengatakan bahwa mengatakan pemerintah perlu memberikan insentif kepada industri SKT terutama golongan kecil dan menengah. Bentuk insentif yang diperlukan adalah relaksasi batasan jumlah produksi. Hal ini agar dapat meningkatkan produksi dan kualifikasi industri SKT.
“Pemberian insentif untuk meningkatkan produksi bagi industri ini untuk lindungi tenaga kerja dan dapat meningkatkan penerimaan cukai bagi negara,” ujar Misbakhun.
Misbakhun menerangkan industri SKT adalah industri rokok yang paling banyak menyerap tenaga kerja. "Industri SKT adalah industri padat karya yang melibatkan banyak tenaga dari masyarakat kelas bawah. Mereka membutuhkan kesempatan untuk bekerja, dengan bekerja mereka dapat menyekolahkan anak dan meningkatkan ekonomi daerah,” tambahnya.