EKBIS.CO, Diasuh oleh Dr Oni Sahroni, Lc, MA, Anggota Dewan Pengawas Syariah MUI
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb
Ustaz, apa yang membedakan antara jual beli saham untuk tujuan investasi dengan jual beli saham untuk spekulasi? Bagaimana ciri dan ketentuan fikihnya?
Irwan-Cibubur
Jawaban:
Waalaikumussalam wr wb
Jual beli saham untuk tujuan investasi itu diperkenankan. Sebab, jual beli dengan underlying saham yang halal bahkan dianjurkan karena memenuhi investasi dan pengembangan aset salah satu maqashid syariah (hifdzul maal). Sedangkan, jual beli saham untuk tujuan spekulasi (main saham) tidak diperkenankan.
Spekulasi (dalam bahasa fikih dikenal dengan mujazafat dan muqamarah) adalah membeli ketika harga jual mahal dengan cara membeli sebelum dibayar dan ia jual sebelum barang dimiliki untuk mendapatkan perbedaan harga beli dan jual.
Di antara karakteristiknya yaitu ada unsur taruhan, menjual barang yang belum dimiliki, transaksi pertama formalitas belum sempurna karena barang belum dimiliki, membeli bukan untuk dimiliki tetapi untuk langsung dijual, menciptakan permintaan palsu agar harga barang itu naik atau turun, tanpa pertimbangan data dan kajian.
Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa: "Risiko terbagi menjadi dua. Pertama adalah risiko bisnis, yaitu seseorang yang membeli barang dengan maksud menjualnya kembali dengan tingkat keuntungan tertentu dan dia bertawakal kepada Allah atas hal tersebut. Ini merupakan risiko yang harus diambil oleh para pebisnis ... bisnis tidak mungkin terjadi tanpa hal tersebut. Yang kedua adalah maisir yang berarti memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Spekulasi inilah yang dilarang Allah dan Rasul-Nya."
Untuk mengenal spekulasi bisa dengan melihat praktik jual beli saham yang terlarang sebagaimana Fatwa DSN MUI No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
(a) Short selling, yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun. (b) Front running, yaitu tindakan anggota bursa yang melakukan transaksi terlebih dahulu atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam volume besar yang diperkirakan memengaruhi harga pasar.
(c) Wash sale, yaitu transaksi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaatnya atas transaksi saham tersebut. (d) Pre-arrange trade, yaitu transaksi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya.
(e) Pump and dump, yaitu aktivitas transaksi diawali oleh pergerakan harga uptrend yang disebabkan oleh transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi, pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga melakukan transaksi jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga.
(f) Creating fake demand/supply, yaitu melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik, tetapi jika sudah mencapai best price maka order tersebut di-delete atau di-amendsecara berulang kali.
(g) Pooling interest, yaitu transaksi yang terkesan likuid pada suatu periode dan hanya diramaikan sekelompok anggota bursa efek tertentu.
(h) Marking at the close, yaitu penempatan order jual atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan untuk menciptakan harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik harga ditutup meningkat, menurun, ataupun tetap.
(i) Alternate trade, yaitu transaksi dari sekelompok anggota bursa tertentu dengan peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume yang berkesan wajar.
Bentuk-bentuk jual beli saham yang terlarang sebagaimana tersebut pada praktiknya sulit dilakukan karena ada SOP, aturan, dan sistem yang dibuat di bursa dan diatur oleh regulasi untuk meminimalkan adanya transaksi-transaksi terlarang di atas. Semoga Allah SWT memberkahi dan meridhai kita. Wallahua’lam.