Rabu 10 Jul 2024 14:20 WIB

Soal Kasus Ahmad Rafif Raya, OJK Kaji Klasifikasi Kelembagaan Manajer Investasi

Menurut perundangan di Indonesia, pengelolaan investasi hanya oleh Manajer Investasi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan OJK sedang mengkaji mengenai kelembagaan Manajer Investasi. (ilustrasi)
Foto: Tangkapan Layar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan OJK sedang mengkaji mengenai kelembagaan Manajer Investasi. (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah mengkaji lebih lanjut mengenai kelembagaan Manajer Investasi (MI). Hal itu dilakukan merespons kasus salah kelola saham yang dilakukan influencer Ahmad Rafif Raya.

“Berkaitan dengan pengelolaan investasi kolektif, secara peraturan perundangan di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Manajer Investasi. Lebih lanjut saat ini OJK tengah mengkaji terkait klasifikasi, pengembangan, dan penguatan kelembagaan Manajer Investasi, termasuk kegiatan usahanya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi, dikutip dari siaran pers OJK, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga

Pengkajian dan pendalaman tersebut dilakukan untuk makin memperjelas ihwal klasifikasi kelembagaan Manajer Investasi. Sehingga diharapkan bisa menekan atau mengantisipasi kasus salah kelola saham lagi ke depannya paska kasus Ahmad Rafif Raya.

“Dalam hal Manajer Investasi melakukan pengelolaan investasi untuk dana kelolaan dalam batasan tertentu atau pun pengelolaan untuk kepentingan high networth/ investor professional, terdapat persyaratan dan klasifikasi terkait hal tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Inarno menuturkan, akan ada pihak lain yang turut melakukan pengelolaan dana, sehingga tidak hanya Manajer Investasi. Pihak itu disebut dengan Pengelola Dana Perwalian (PDP). PDP diberlakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Berdasarkan UU P2SK, ke depan akan ada pihak lain yang dapat mengelola dana yang disebut Pengelola Dana Perwalian (PDP) atau trustee. Tujuan dari pengelolaan dana ini adalah antara lain untuk perencanaan warisan dan pengelolaan investasi,” ujar dia.

Inarno melanjutkan, PDP nantinya menerima pengalihan aset dari Pemilik Aset dalam rangka pengelolaan aset untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary owner). PDP dapat berbentuk badan hukum atau orang perseorangan.

Sebelumnya diketahui, kasus salah kelola saham yang dilakukan influencer Ahmad Rafif Raya ramai diperbincangkan publik. Melalui akun instagram @waktunyabelisaham, ia memengaruhi puluhan investor untuk menitipkan dana investasi. Setidaknya ada 34 klien yang menitipkan uang sebesar Rp71 miliar kepadanya untuk dikelola.

Namun, diduga Rafif melakukan kesalahan sehingga mengalami kerugian besar. Dari data OJK diketahui bahwa Rafif tidak mempunya izin maupun otoritas mengumpulkan dan mengelola dana dari masyarakat. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement