EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (the Indonesian Iron & Steel Industry Association/IISIA) Yerry Indroes menyambut baik penerapan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (tax holiday) atas investasi di proyek industri dasar logam hulu. Sebab, sekitar 23 persen kebutuhan baja di Indonesia masih dipenuhi oleh impor.
Yerry menjelaskan, kebutuhan baja di Indonesia mencapai 17 juta ton per tahun. Sedangkan, Indonesia baru bisa memproduksi 13 juta ton per tahun dan sisanya impor.
"Tax holiday di sektor hulu diharapkan dapat membantu pembangunan pabrik-pabrik manufaktur baja yang mampu meningkatkan kapasitas produksi baja di Indonesia," tuturnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (19/10).
Selama ini, empat juta ton baja yang masih kurang dipenuhi industri dalam negeri dipenuhi dari Cina. Meski kontribusinya hanya 23 persen, Yerry menuturkan, kesenjangan ini tetap harus mendapatkan perhatian. Sebab, apabila tidak diminimalisasi, dikhawatirkan serangan produk Cina semakin menyerang pasar Indonesia.
Tidak hanya itu, mengimpor produk luar negeri juga akan membuat harga baja Indonesia bergantung pada harga baja dunia. Pada 2016 sampai 2017, tren harga baja dunia sempat naik karena Cina sengaja mengurangi jumlah produksi guna meningkatkan harga jual. Namun, setahun belakangan, Cina kembali melakukan normalisasi terhadap produknya.
"Kalau kita sudah bisa produksi sendiri, kita tidak lagi akan terganggu dengan hal seperti itu," tutur Yerry.
Saat ini, pesaing terbesar Indonesia sebagai negara tujuan investasi di industri besi dan baja adalah Vietnam. Pemerintah setempat sudah menciptakan iklim bisnis dan investasi yang baik melalui berbagai kelonggaran. Pasar domestiknya pun terbilang besar, yakni sekitar 25 juta ton per tahun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sudah ada delapan perusahaan yang mendapatkan fasilitas tax holiday atas investasi yang mereka tanamkan di Indonesia. Total investasinya mencapai Rp 161, triliun untuk proyek ketenagalistrikan, industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar, serta industri logam dasar bukan besi.
Investor tersebut berasal dari Cina, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda dan Indonesia. Sri meuturkan, para investor ini mengajukan tax holiday setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada April lalu. Hal ini menunjukkan, pemberian tax holiday dalam aturan baru mampu menarik investasi ke Indonesia.
Baca juga, Apindo: Peminat Tax Holiday Masih Sedikit