EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Unilever Indonesia Tbk menegaskan perusahaannya tetap memproduksi produk teh celup bermerek Sariwangi. Hal itu menyusul pemberitaan mengenai keputusan pengadilan terhadap PT Sariwangi Agriculture Estate Agency (SAEA).
Head of Corporate Communication Unilever Indonesia Maria Dewantini Dwianto mengatakan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, perusahaan pemilik merk Sariwangi ini menjelaskan beberapa hal. Di antaranya, SAEA dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, keduanya bukan bagian maupun anak usaha dari Unilever Indonesia.
"SAEA pernah menjadi rekanan usaha Unilever untuk memproduksi merk teh celup Sariwangi. Hanya saja, saat ini Unilever sudah tidak memiliki kerja sama apa pun dengan SAEA," jelas Maria melalui keterangan resmi, Jumat, (19/10).
Lebih lanjut, kata dia, masyarakat Indonesia tetap bisa menikmati teh celup tersebut. "Unilever Indonesia tetap memproduksi teh celup Sariwangi," tegasnya.
Sebagai informasi, sejak 2015, SAEA bersama perusahaan afiliasinya yakni PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung mulai kesulitan. Dua perusahaan ini terlilit utang hingga Rp 1,5 triliun ke sejumlah kreditur.
Pembayaran cicilan utang pun tidak lancar sehingga sejumlah kreditur mengajukan tagihan. Ada lima bank yang saat itu mengajukan tagihan, yakni PT HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank Panin Indonesia Tbk, dan PT Bank Commonwealth.
Pada tahun sama, SAEA dan Indorub memohon perdamaian. Dua perusahaan itu mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para kreditur. Sayangnya, sampai 2018, kedua perusahaan tersebut tetap tidak bisa membayar utangnya.
Maka pada Rabu lalu, (17/10), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari salah satu kreditur, yakni PT Bank ICBC Indonesia terhadap kedua perusahaan perkebunan teh ini. Hal itu membuat SAEA dan Indorub resmi berstatus pailit.
Saham PT Unilever Indonesia Tbk ditutup menguat 0,56 persen ke level Rp 44.850 per saham.