EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyampaikan perkembangan persiapan implementasi transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) cukup baik. Bahkan, BI menyatakan implementasinya lebih cepat dari perkiraan.
"Sebagaimana kami sampaikan, peraturan BI mengenai DNDF sudah keluar. Saya sampaikan sebelumnya, untuk pelaksanaannya perlu penyesuaian, apakah di bank dan BI perlu sistem informasinya untuk perdagangan DNDF," jelas Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat, (19/10).
Persiapan sebelum melaksanakan DNDF, kata dia, yaitu standardisasi dari kontraknya, treasury, serta manajemen secara keseluruhan. "Ini terus kita lakukan, kita koordinasi pertemuan juga terus dilakukan antara BI dengan perbankan maupun pelaku lainnya," kata Perry.
Perry mengatakan, perkembangan persiapan transaksi DNDF sudah mencapai 75 persen. Dengan begitu, aturan ini bisa diterapkan sebelum pertengahan November.
DNDF merupakan salah satu transaksi hedging atau lindung nilai. Tujuan ini dilakukan utamanya untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Lebih lanjut, BI menyatakan, posisi nilai tukar rupiah tetap bergerak stabil. Pasokan dan permintaan di pasar pun dinilai berjalan cukup baik.