Selasa 30 Oct 2018 17:14 WIB

Pengusaha Sepakati Mekanisme Transfer Kuota Batu Bara

Pemerintah akan memberikan sanksi produsen yang tidak mentransfer kuota batu bara

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Tambang batu bara
Foto: Andika Wahyu/Antara
Tambang batu bara

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian ESDM mengatakan persoalan transfer kuota batu bara sudah bisa diselesaikan. Penyelesaian transfer kuota diharapkan bisa menjadi solusi bagi produsen batu bara yang tidak bisa memenuhi kewajiban memasok kebutuhann pasar dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen dari total produksi.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pemerintah pada pekan lalu menggelar pertemuan di Bali dengan seluruh perusahaan batubara untuk membahas persoalan transfer kuota. "DMO kemarin di Bali sudah ada pertemuan, transfer kuota sudah jalan, nanti kami lihat evaluasi hasil dari Bali seperti apa. Tapi yang jelas transfer kuota SOP nya sudah ada," kata Gatot di Kementerian ESDM, Selasa (30/10).

Menurut Gatot, jika produsen tak bisa memenuhi kuota DMO sebesar 25 persen, maka akan mempengaruhi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pada tahun depan. Ia menjelaskan, bahwa dengan adanya transfer kuota maka perusahaan batu bara tidak ada alasan lagi untuk tidak memenuhi kewajiban DMO 25 persen.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan perdagangan batu bara yang selama ini dikhawatirkan oleh para pengusaha juga tidak akan terjadi. Sebab, mekanisme transfer kuota sepenuhnya akan diserahkan kepada perusahaan.

"(Harga) bisnis to bisnis. (Volume) Tidak dibatasi, yang penting punya kuota, dia mau transfer, silahkan," ujar dia.

Lebih lanjut Gatot menuturkan, bila kedepan masih ada perusahaan tidak mentransfer kuota batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, akan pihaknya akan menindak tegas. Yakni dengan memberikan sanksi yaitu pengurangan produksi pada perusahaan tersebut.

"Aturannya tetep RKAB 4 kali lah sesuai aturan, oke," ujar dia.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengakui kewajiban DMO 25 persen sempat menjadi persoalan bagi beberapa perusahaan batu bara. Hanya saja, solusi dari pemerintah terkait transfer kuota juga sempat membuat para pengusaha terbebani karena tidak adanya ketentuan harga patokan dari pemerintah.

"Masih banyak perusahan yang kesulitan antara lain karena spesifikasi produk yang tidak bisa diserap pasar domestik termasuk PLN, dan untuk transfer kuota terbebani dengan harga yang dikabarkan cukup tinggi," ujar Hendra kepada Republika, Selasa (30/10).

Sementara itu, Head of Coorporate Communication PT Adaro Energy, Febrianti Nadira menjelaskan bahwa Adaro selama ini memang memproduksi dan memenuhi kewajiban DMO sebesar 25 persen. Sehingga Adaro sendiri memang tidak melaksanakan transfer kuota.

"Saat ini batubara Adaro (jenis & jumlahnya) sudah sesuai dengan ketentuan DMO (25 persen). Jadi kita belum melakukan transfer kuota," ujar Ira saat dihubungi Republika, Selasa (30/10).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement