Kamis 01 Nov 2018 00:02 WIB

Tahun Depan, Gaji PNS Naik Lima Persen

Total alokasi belanja untuk gaji serta tunjangan PNS sebesar Rp 215 triliun. 

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani (kanan) memberikan keterangan pers mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani (kanan) memberikan keterangan pers mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan kenaikan gaji pokok sebesar lima persen pada pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Total alokasi belanja pemerintah untuk gaji serta tunjangan PNS serta pensiunan dalam APBN 2019 adalah sebesar Rp 215 triliun. 

"Gaji PNS itu Rp 98 triliun sementara untuk pensiunan Rp 117 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta pada Rabu (31/10). 

Askolani menjelaskan, pagu anggaran tersebut sudah termasuk pembayaran gaji, tunjangan, gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Dia juga mengatakan, perhitungan pagu tersebut sudah termasuk tambahan kenaikan gaji pokok untuk PNS sebesar lima persen.

Untuk diketahui, dalam APBN 2019, pagu belanja negara ditetapkan sebesar Rp 2.461,1 triliun. Hal itu terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.634,3 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 826,7 triliun. 

Sementara, penerimaan negara ditetapkan sebesar Rp 2.165,1 triliun. Hal itu terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.786,4 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 378,3 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 435,3 miliar. Dengan postur tersebut, maka defisit anggaran pada 2019 dirancang mencapai Rp 296 triliun atau 1,84 persen terhadap PDB. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement