EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil pusat dan daerah, serta TNI-Polri sebesar delapan persen. Jokowi juga menaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Penyesuaian gaji pegawai negeri sipil terakhir kali naik pada 2019 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pegawai negeri sipil 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara itu, gaji tertinggi pegawai negeri sipil golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300.
Artinya jika gaji pegawai negeri sipil naik delapan persen, golongan I/A atau masa kerja nol tahun dari Rp 1.560.800 menjadi Rp 1.685.664. Sementara itu, gaji tertinggi pegawai negeri sipil golongan IV/E dari Rp 5.910.200 menjadi 6.383.016
Jokowi berharap kenaikan gaji pegawai negeri sipil bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar delapan persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi.
Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan untuk menjaga agar transformasi berjalan efektif diperlukan penguatan reformasi birokrasi.“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” kata Jokowi.