Rabu 16 Aug 2023 23:15 WIB

Gaji PNS Naik, Pemerintah Kucurkan Tambahan Anggaran Rp 52 Triliun

Kucuran tambahan terbesar bagi kenaikan pegawai negeri sipil daerah

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustarsi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/Basri Marzuki
Ilustarsi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 52 triliun yang dialokasikan khusus gaji pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri. Hal ini menyusul adanya penyesuaian gaji pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri sebesar delapan persen serta gaji pensiunan juga naik 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan beberapa dari kementerian/lembaga yang kinerjanya baik biasanya mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja selain adanya kenaikan gaji.

"Anggarannya (kenaikan gaji PNS, TNI/Polri) berapa? Itu totalnya Rp 52 triliun,” ujarnya saat konferensi pers RAPBN 2024 dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/7/2023).

Sri Mulyani merinci anggaran itu terdiri dari Rp 9,4 triliun khusus kenaikan gaji pegawai negeri sipil pusat. Lalu, sebesar Rp 25,8 triliun bagi pegawai negeri sipil daerah, dan sebesar Rp 17 triliun bagi para pensiunan.

“Makanya tadi kalau dilihat growth dari kenaikan ASN TNI Polri sebesar delapan persen. Sementara pensiunan karena tidak ada tukin maka kenaikannya lebih tinggi,” ucapnya.

Sri Mulyani menjelaskan, gaji pensiunan yang ditetapkan lebih tinggi sebesar 12 persen karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja.

"Karena selain kenaikan gaji masing-masing K/L ada tunjangan kinerja dan ada K/L yang kinerjanya baik mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja sehingga pertumbuhan gaji ASN, TNI, dan Polri delapan persen, pensiunan karena tidak ada tunjangan kinerja 12 persen," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement