Jumat 02 Nov 2018 10:45 WIB

Kadin Berharap tak Ada Pengusaha Ajukan Penangguhan UMP 2019

Pemerintah daerah sudah menetapkan besaran upah minimum untuk pekerja

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
  Dalam aksinya, para buruh menuntut penghapusan upah murah, menghapuskan tenaga alih daya (outsourcing) dan jaminan kesehatan buruh.
Dalam aksinya, para buruh menuntut penghapusan upah murah, menghapuskan tenaga alih daya (outsourcing) dan jaminan kesehatan buruh.

EKBIS.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dijalankan dan dilaksanakan oleh seluruh pengusaha di wilayah ibu kota. Seperti UMP tahun lalu, Sarman juga berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan.

Sarman menjelaskan, pihaknya menyadari beban pengusaha kini semakin bertambah di tengah kondisi pelemahan nilai rupiah terhadap dolar. Tapi, kondisi ini bersifat sementara. "Dengan berbagai kebijakan dan langkah taktis yang dibuat pemerintah, diharapkan kondisi ekonomi kita semakin membaik dan nilai tukar rupiah kita semakin menguat seiring dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian global," tuturnya dalam rilis yang diterima Republika, Jumat (2/11).

Menurut Sarman, apabila ada permasalahan yang menyangkut upah, dapat diselesaikan secara bipartit atau melalui perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industriati. Semua pihak juga harus mengacu pada Permenaker No.1 Tahun 2017 Tentang Struktur dan Skala Upah.

Sarman menambahkan, pelaku usaha sangat berharap agar suasana selama kampanye pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) serentak 2019 dapat berjalan kondusif, aman dan penuh nuansa kedamaian. Tujuannya, agar tidak mengganggu aktivitas perekonomian di berbagai sektor.

Dengan kondisi yang kondusif, investor juga tidak ragu untuk masuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sarman menjelaskan, menciptakan iklim usaha ini menjadi tanggung jawab semua pihak dengan menjaga proses demokrasi berjalan secara normal. "Kita juga harus mengedepankan ide dan gagasan serta visi dan misi yang mampu menjawab tantangan dan permasalahan perekonomian kita ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2019 sebesar Rp.3.940.973 pada Kamis (1/11). Nominal itu naik sebesar 8,03 persen dari UMP tahun 2018, 3.648.035. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No 114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi 2019 Kenaikan UMP 2019 berdasarkan formula PP No.78 Tahun 2015.

Kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen telah sesuai dengan kemampuan dunia usaha yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional (5,15 persen) dan inflasi nasional (2,88 persen) dikalikan dengan UMP tahun berjalan 2018 sebesar Rp 3.648.035 atau naik sebesar Rp 292.938.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani memberi catatan, bahwa kenaikan UMP juga harus dibarengi peningkatan produktivitas pekerja. Menurutnya, selama ini produktivitas pekerja Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Terlepas dari itu, Rosan tetap mengingatkan kepada tenaga kerja untuk memperhatikan tingkat produktivitas. Sebab, poin ini akan menjadi indicator penting bagi dunia usaha Indonesia dari kacamata investor luar negeri. "Jangan sampai nantinya kesenjangan produktivitas dengan biaya pengeluaran justru semakin melebar," ucapnya.

Apabila produktivitas tidak diperhatikan, Rosan cemas, image usaha Indonesia dipandang sebelah mata oleh pengusaha internasional. Apalagi, kini produktivitas Indonesia masih tertinggal dibandingkan beberapa Negara di ASEAN.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement