Senin 12 Nov 2018 20:34 WIB

UUS Maybank Kembangkan Permintaan untuk Hedging Syariah

UUS Maybank menjadi lembaga pertama yang menyediakan layanan hedging syariah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Dwi Murdaningsih
Hedging Syariah (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Hedging Syariah (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia berupaya mengembangkan permintaan pasar untuk hedging syariah dengan produknya Foreign currency hedging iB. Head Shariah Global Banking di UUS Maybank Indonesia, Yudhi Trilaksono mengatakan salah satu upayanya adalah terus melakukan sosialisasi.

"Masih kita kembangkan sosialisasi, karena ini produk baru, jadi demand-nya harus di create," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (12/11).

UUS Maybank menjadi lembaga pertama yang menyediakan layanan hedging syariah. Sejak saat itu sosialisasi dilakukan pada sejumlah pihak, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Target pasarnya adalah perusahaan Indonesia yang akrab dengan pembiayaan dalam satuan dolar AS.

Hingga saat ini, PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah menjalankan kemitraan strategis dengan PT Sarana Multi Infrastruktur untuk Foreign currency hedging iB senilai 128 juta dolar AS. Foreign currency hedging iB bagi PT SMI diimplementasikan melalui mekanisme transaksi cross currency hedging iB.

Ini merupakan perjanjian antara dua pihak untuk melakukan serangkaian pertukaran dua valuta yang berbeda selama jangka waktu tertentu berdasarkan prinsip syariah al-Tahawwuth al-Murakkab (Transaksi Lindung Nilai Kompleks) atau al-Tahawwud al-Basith (Transaksi Lindung Nilai Sederhana) sesuai kompleksitas transaksinya.

Kemitraan lindung nilai ini bernilai sebesar 128 juta dolar AS. Menjadikannya sebagai kemitraan strategis hedging syariah pertama terbesar di Indonesia. Manfaat produk lindung nilai bagi nasabah adalah untuk memitigasi risiko dari pergerakan nilai tukar selama jangka waktu tertentu.

Yudhi menambahkan Tabung Haji Malaysia cabang Indonesia juga baru-baru ini menjalin kerja sama untuk hedging syariah. Ia tidak menyebutkan nilainya. Namun, layanan tersebut dinilai sebagai terobosan dalam menambah likuiditas valas di dalam negeri dan pendalaman pasar keuangan syariah. Saat ini UUS masih melakukan penjajakan dengan beberapa pihak.

"Penawarannya tergantung kondisi nasabah, kami memberikan pandangan terkait mekanismenya, untuk berapa bulan, hedging akan berbeda di setiap waktu tergantung kurs pada saat hari penetapan," kata dia.

Pada akhirnya mekanisme akan berdasarkan kesepakatan bersama. Sebab, nasabah pengguna layanan juga harus menghitung biaya. Semakin lama tenor hedging, maka biaya semakin tinggi. Akad yang digunakan adalah Akad Muwa’adah lil-Sharf yang artinya pertukaran mata uang secara spot dan tunai sesuai dengan yang diperjanjikan untuk kemudian hari.

Hedging syariah bertujuan melindungi nasabah terkait fluktuasi nilai tukar mata uang dan suku bunga. Layanan bisa menjadi alat untuk mengatur cashflow yang lebih stabil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement