Senin 12 Nov 2018 21:18 WIB

Ini Hasil Pemeriksaan Kemenhub Atas Kelaikan 737 Max-8

KNKT menyebut langkah Perhubungan Udara lebih dari cukup untuk mengetahui kelaikan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono (kiri), Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, Polana B Pramesti (tengah), memberikan keterangan saat  konferensi pers di Kementrian Perhubungan, Jakarta, Senin (12/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono (kiri), Dirjen Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan, Polana B Pramesti (tengah), memberikan keterangan saat konferensi pers di Kementrian Perhubungan, Jakarta, Senin (12/11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubu) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polana B Pramesti, mengatakan, hasil pemeriksaan khusus seluruh pesawat Boeing 737 Max-8 secara keseluruhan bagus. Ia juga mengatakan, Kemenhub turut mengeluarkan flight crew operation manual (FCOM) buletin yang isinya juga mencakup soal pelatihan para pilot pengguna pesawat tersebut.

"Semua sudah diperiksa oleh inspektorat kami. Kemudian yang diperiksa meliputi, pelaksanaan trouble shooting, kesesuaian prosedur, perlengkapan peralatan, dan lain-lain. Hasilnya semua bagus," jelas Polana dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kemenhub, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/11).

Ia menjelaskan, pesawat jenis Boeing 737 Max-8 yang ada di Indonesia berjumlah 11 unit. Pesawat tersebut dioperasikan oleh dua maskapai penerbangan, yaitu Garuda Indonesia dan Lion Air. Hasil bagus yang ia sebutkan itu merupakan hasil pemeriksaan khusus terhadap ke-11 pesawat tersebut.

Ia juga menerangkan, dikeluarkannya FCOM Buletin dengan nomor TBC-19 tanggal 16 November 2018 berbarengan dengan Emergency Airworthiness Directive (AD) 2019-23-51. Selain itu, lanjut dia, Kemenhub melalui Ditjen Hubud juga mengeluarkan Emergency Airworthinrss Directive dengan nomor 2018-11-011-U. 

"Di situ ada langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemilik dari pesawat udara tersebut. Dengan diterbitkannya AD oleh Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, hal itulah yang harus ditindaklanjuti oleh airlines untuk pengoperasian pesawat udara," katanya.

Di samping itu, Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, menuturkan, pihaknya bersama dengan Ditjen Hubud telah melakukan diskusi secara tertutup. Diskusi itu dilakukan untuk memastikan, pelaksanaan AD dilaksanakan dengan baik oleh para maskapai penerbangan.

Menurut Soerjanto, pihaknya siap memberikan bantuan kepada Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara jika memang dibutuhkan. Bantuan itu berupa pemberian pemahaman atau penjelasan lebih lanjut dari KNKT terhadap maskapai penerbangan mengenai AD yang dikeluarkan tersebut.

Soerjanto menuturkan, apa yang dilakukan oleh Ditjen Hubud sudah melebihi dari apa yang telah ditentukan oleh AD yang dikeluarkan oleh FAA. Terdapat tambahan yang dikeluarkan oleh Ditjen Hubud yang ia anggap sebagai langkah positif, yakni berupa tambahan berupa pelatihan yang diharuskan dilakukan kepada para pilot yang menerbangkan pesawat Boeing 737 Max-8.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement