Selasa 13 Nov 2018 10:46 WIB

86 Persen Koperasi di Bali Dinyatakan Bagus

Penilaian mengacau pada kemitraan antara koperasi dengan lembaga bank dan nonbank.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Koperasi /ilustrasi
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Koperasi /ilustrasi

EKBIS.CO, DENPASAR -- Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali mencatat terdapat sebanyak 172 koperasi di Bali. Sebanyak 86,27 persen di antaranya dinyatakan bagus.

"Sebanyak 22,54 persen koperasi ini dinyatakan sehat, 63,73 persen cukup sehat, dan 13,72 persen dalam pengawasan," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra, Selasa (13/11).

Penilaian kondisi seluruh koperasi di Bali ini, sebut Gede Indra mengacu pada kemitraan antara koperasi dengan lembaga bank dan nonbank. Dari sini nantinya akan dilihat apakah sebuah koperasi layak atau tidak layak untuk menjalin kemitraan.

Koperasi yang statusnya dalam tahap pengawasan, kata Gede Indra perlu ditingkatkan dengan koordinasi dan sosialisasi terhadap kepengurusan masing-masing koperasi. Mereka perlu melakukan pembenahan pada indikator-indikator yang nilainya buruk.

"Kami harapkan enam bulan ke depan ada peningkatan status pada koperasi-koperasi yang masih dalam pengawasan," kata Gede Indra.

Aset seluruh koperasi di Bali saat ini posisinya mencapai Rp 12,9 triliun dengan volume usaha Rp 13,9 triliun. Kenaikannya rata-rata 10 persen per koperasi per bulan, berdasarkan data sejak September 2018.

Peningkatan ini didukung tata kelola jajaran pengurus yang semakin baik. Sekitar 60 persen manajer koperasi di Bali sudah bersertifikat kompetensi dari lembaga kompeten.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali mengimbau koperasi yang belum mengantongi aspek legalitas untuk segera menyelesaikannya maksimal Januari 2019. Sampai saat ini sudah ada 11 koperasi yang terdata belum memiliki izin simpan pinjam dan sudah dikirimkan surat peringatan mulai dari SP1 hingga SP3.

Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Gusti Bagus Adi Wiguna menambahkan OJK ikut serta mengedukasi, memeriksa, dan memberi perlindungan kepada konsumen jasa keuangan, khususnya masyarakat. Kegiatan lembaga-lembaga keuangan ilegal, tak terkecuali berkedok koperasi bisa mengakibatkan kerugian pada masyarakat sebagai nasabah.

"Lembaga keuangan yang sah, namun praktiknya tidak sah perlu dihindari," katanya.

OJK juga melibatkan Kementerian Agama guna mengantisipasi pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menggunakan modus-modus pendekatan agama untuk menipu atau mengajak investasi bodong. Masyarakat, sebut Wiguna tak boleh apatis dan harus segera melapor ke kepolisian atau lembaga jasa keuangan jika menemukan praktik-praktik melanggar aturan ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement