Selasa 13 Nov 2018 14:28 WIB

OJK Dorong Kolaborasi Jasa Keuangan dan Teknologi Finansial

Agar tercipta sinergi dalam memajukan ekonomi di Tanah Air.

Red: Gita Amanda
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Ir Nurhaida MBA memberikan kuliah umum di kampus IPB Bogor, Senin (20/11)..
Foto: Dok IPB
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Ir Nurhaida MBA memberikan kuliah umum di kampus IPB Bogor, Senin (20/11)..

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kolaborasi antara lembaga jasa keuangan dengan perusahaan teknologi finansial (tekfin) agar tercipta sinergi dalam memajukan ekonomi di Tanah Air. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan kolaborasi positif antara industri jasa keuangan dengan industri tekfin, diharapkan dapat memberdayakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Pemberdayaan UKM dapat melalui akses modal yang lebih fleksibel dan lebih mudah, serta mampu memutar roda ekonomi lebih cepat dan lebih besar dan menciptakan lapangan kerja baru dan pengentasan kemiskinan.

"Kita melihat bagaimana perbankan dan perusahaan pembiayaan telah bekerjasama dengan perusahaan fintech, untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang positif, namun tetap perlu dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan aspek pengelolaan risiko serta perlindungan konsumen," ujar Nurhaida di Jakarta, Selasa (13/11).

Nurhaida menuturkan otoritas juga mendukung perkembangan teknologi digital baik di perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), yang tentunya akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. "Digital banking, online trading maupun insurtech ke depan akan semakin marak seiring dengan perkembangan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat akan 'seamless experience' dalam mengakses layanan sektor jasa keuangan," katanya.

Untuk itu, lanjut Nurhaida, OJK berperan dalam membangun kerangka peraturan dan pengawasan yang didasarkan pada perilaku pasar dan disiplin pasar, tata kelola mandiri, dan mengarah pada pembentukan organisasi pengaturan diri. Untuk memberikan fleksibilitas ruang inovasi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung Jawab, kemandirian dan keadilan.

Menurutnya, regulator perlu meningkatkan kemampuan untuk mengelola, memantau dan melindungi penggunaan platform digital agar relevan dengan kegiatan para pelaku jasa keuangan dalam platform digital. "Disiplin ilmu dan keterampilan pada keamanan siber, risiko dan tata kelola teknologi informasi, dan penggunaan layanan IT dasar, mutlak diperlukan," ujar Nurhaida.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement