EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan, ada sekitar 283 orang melaporkan tindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan peminjaman online atau financial technology (fintech) lending. Pelanggaran tersebut di antaranya penindasan dalam proses penagihan hingga penyebaran data pribadi.
Dari beberapa fintech lending yang dilaporkan melakukan pelanggaran, kabarnya terdapat pula fintech lending yang telah terdaftar di OJK atau anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Menanggapi hal itu, Ketua AFPI Adrian A Gunadi mengatakan asosiasi telah melakukan tindakan.
"Kita sudah engage dengan firma hukum. Jadi sudah ada tindakan mediasi melalui jasa firma hukum yang di-hire oleh asosiasi," tegas Adrian kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (13/11).
Hanya saja, ia enggan menjelaskan lebih lanjut. Dirinya pun tidak secara pasti, menyebutkan ada fintech lending di ASPI yang melakukan pelanggaran.
"Basically, itu langkah yang sudah dilakukan asosiasi. Terkait sanksi, kita lihat dulu kasusnya, makanya kita gunakan firma hukum sebagai pihak ketiga, dari situ baru kelihatan sanksi-nya apa," jelas Adrian.
Salah satu sanksi yang diterapkan ASPI yakni dikeluarkan dari asosiasi lalu dicabut izinnya. Adrian menegaskan, tugas asosiasi di antaranya memastikan para anggotanya mematuhi code of conduct terkait penagihan dan sebagainya.
Sebagai informasi, AFPI baru saja disahkan OJK pada Oktober 2018 lalu. Dengan 73 pelaku fintech Peer to Peer lending yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Syarat jadi anggota memang harus sudah terdaftar. Jadi fintech lending di luar itu berarti ilegal," tegas Adrian.