EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sindu Rahayu mengatakan ada beberapa hal yang harus dilakukan jika Maskapai Merpati mau beroperasi kembali. Terlebih jika hal tersebut mengenai perizinan.
“Untuk mendapatkan izin usaha harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan aturan-aturan turunannya,” kata Sindu kepada Republika.co.id, Rabu (14/11).
Dia menjelaskan terdapat beberapa proses izin usaha angkutan udara yang harud dilakukan. Proses pertama, kata Sindu, yaitu maskapai harus mealakukan permohonan melalui Lembaga Online Single Submission (OSS).
Selanjutnya, permohonan tersebut harus memiliki terlebih dahulu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif. “Izin usaha akan berlaku efektif apabila pemohon telah memenuhi komitmen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis berupa rencana usaha atau rencana bisnis,” jelas Sindu.
Dia memastikan permohonan dari maskapai akan disetujui setelah memenuhi persyaratan tersebut dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selanjutnya, proses perizinan selama 30 hari kerja akan diproses setelah berkas diterima lengkap.
Sindu menambahkan, setelah mendapatkan izin usaha, perusahaan dapat beroperasi atau melakukan kegiatan angkutan udara. “Ini tentunya setelah memiliki Air Operator Certificate (AOC) sesuai ketentuan berlaku,” ujar Sindu.
Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya saat ini sudah memutuskan homologasi bagi PT Merpati Nusantara Airlines. Dengan begitu maskapai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut berpeluang untuk terbang kembali.