Kamis 15 Nov 2018 07:15 WIB

LPDB Targetkan Pembiayaan Syariah UMKM Rp 450 Miliar

LPDB mengajukan revisi regulasi agar dapat menyalurkan pembiayaan langsung ke UMKM

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Pembiayaan Syariah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Jaenal Aripin dalam diskusi Topi Diksi bertema
Direktur Pembiayaan Syariah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Jaenal Aripin dalam diskusi Topi Diksi bertema

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pembiayaan syariah menawarkan berbagai skema untuk pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Syariah memiliki beragam skema untuk menyalurkan Rp 450 miliar dana yang khusus dialokasikan pada 2018 bagi UMKM.

Direktur Pembiayaan Syariah LPDB Zaenal Aripin mengatakan dari total dana tersebut baru 23 persen yang termanfaatkan. Sisanya akan dimaksimalkan pada acara Kementerian Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB–KUMKM), Indonesia Syariah Fair (Insyaf) pada tanggal 27-29 November 2018.

"Dana LPDB secara total ada Rp 1,2 triliun, Rp 450 miliar khusus untuk skema syariah, kita harapakan 70 persennya terserap pada acara Insyaf nanti, hingga akhir tahun semoga tercapai," kata Zaenal, Rabu (14/11). Tahun depan, dananya akan meningkat jadi Rp 520 miliar.

Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2011 LPDB harus menyalurkan dana tersebut lewat lembaga keuangan. Sehingga LPDB bekerja sama dengan sejumlah bank untuk penyaluran, seperti BPD Jateng Syariah, BJB Syariah, koperasi simpan pinjam syariah di Jabar dan jateng serta BPRS di Aceh dan Magelang. Selain itu, ada sekitar 12 lembaga keuangan, 7 koperasi simpan pinjam syariah, dan PBMT Ventura.

Penyaluran tersebut memiliki imbal hasil kompetitif dan tidak memberatkan. Menurut penentuan tarif dasar berdasarkan PMK No.75/PMK.05/2011, LPDB-KUMKM menyalurkan melalui KSPPS/USPPS/LKB/LKBB dengan akad mudharabah nisbah maksimal 40:60 persen.

Dari KSPPS/USPPS/LKB/LKBB kepada UMKM dengan akad murabahah sebesar 24 persen. LPDB menyasar semua kategori dan sektor UMKM. Syarat utamanya adalah jenis usaha halal, memiliki laba bersih dan minimal masa usaha dua tahun.

Zaenal mengatakan LPDB saat ini sedang mengajukan revisi untuk PMK No 75 tahun 2011 agar dapat menyalurkan pembiayaan secara langsung pada kelompok usaha, tanpa melalui lembaga keuangan lain. Dengan begitu, nisbah bisa ditetapkan lebih rendah.

"Kita sudah ajukan revisi pada Kementerian Keuangan, mungkin ada pembahasan selama dua bulan, awal 2019 kita harapkan sudah bisa menyalurkan dana direct ke UMKM," kata Zaenal.

Meski demikian, perubahan penyaluran dana langsung hanya bisa untuk pembiayaan Rp 250 juta hingga Rp 10 miliar. Di bawah itu, LPDB akan tetap bekerja sama dengan lembaga keuangan.

Sejumlah sektor akan menjadi prioritas seperti usaha ekonomi kreatif syariah. Sektor ini memiliki potensi yang besar karena mulai jadi fokus pihak global.

Deputi Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Fadjar Hutomo mengatakan Uni Emirat Arab telah mulai mencanangkan inisiatif ekonomi kreatif syariah tersebut, seperti dalam hal halal industri, keuangan syariah, hingga gaya hidup Islami.

"Memang agak sedikit bersinggungan dengan pasar halal yang sudah ada, tapi sektor ini fokus pada mengutamakan nilai tambah dari produk sektor halal yang sudah tersedia itu," katanya.

Misal, industri halal fokus pada produksi makanan halal. Maka inisiatif ekonomi kreatif syariah fokus pada inovasi makanan ini agar lebih memiliki nilai tambah. Jaenal mengatakan UMKM di Indonesia saat ini lebih banyak menjadi reseller.

Produk yang dipasarkan pun minim inovasi sehingga dijual dengan harga standar. Jika inovasi dan kreatifitas ditingkatkan pada produk-produk halal, maka nilai jual akan semakin tinggi. Fadjar berharap UMKM di Indonesia bisa mengembangkan volume bisnis dengan skema kreatif seperti ini.

Zaenal sepakat, pembiayaan syariah LPDB menjadi salah satu sumber pendanaan yang mendorong peningkatan volume usaha. Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), M Bagus Teguh menyampaikan pembiayaan syariah kini telah menjadi satu alat yang menjembatani masyarakat untuk berdikari sesuai syariat.

UMKM yang peduli pada cara mendapatkan pinjaman sesuai syariat kini tidak perlu khawatir lagi. Pembiayaan syariah mulai menjamur di masyarakat, baik dari pemerintah, korporasi seperti perbankan syariah, teknologi digital, hingga lembaga filantropi Islam.

Pemanfaatan lembaga-lembaga syariah ini memang masih perlu keberpihakan. Indonesia adalah negara dengan mayoritas umat Islam. Maka pengusaha Muslim pun diharapkan bisa lebih mengutamakan sistem keuangan yang berbasis hukum Islam.

"Kita sebagai Muslim memang perlu keberpihakan pada lembaga keuangan syariah, jika ingin keuangan syariah Indonesia maju maka perlu kita dukung dengan menggunakannya," kata Teguh.

Banyaknya pembiayaan syariah, salah satunya dari LPDB ini, menurutnya, menjadi kesempatan baik yang harus dimanfaatkan. Partisipasi pengusaha pada sektor ini sekaligus dapat meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah yang masih sangat rendah di negara mayoritas penduduk Muslim ini.

Target penyaluran tahun 2018 Direktorat Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM diantaranya Rp 247,5 miliar untuk KSPPS/USPPS, Rp 67,5 miliar untuk Koperasi sektor riil, dan Rp 135 miliar untuk LKB/LKBB.

Akumulasi penyaluran sejak 2008 hingga 2018 telah mencapai Rp 8,5 triliun kepada lebih dari tiga ribu UMKM di seluruh Indonesia. Proporsi pencairan dana bergulir yakni 18 persen untuk syariah sebesar Rp 1,5 triliun, dan 82 persen untuk konvensional sebesar Rp 7 triliun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement