Jumat 16 Nov 2018 19:37 WIB

Pemerintah Luncurkan Mini Tax Holiday untuk Investor Kecil

Syarat untuk mendapatkan Mini Tax Holiday adalah berinvestasi minimal Rp 100 M.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Dwi Murdaningsih
Investasi (Ilustrasi))
Investasi (Ilustrasi))

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan penerima insentif fiskal melalui skema Mini Tax Holiday. Kebijakan tersebut guna mengakomodasi investor yang tidak dapat mencapai batas minimal investasi untuk mendapatkan Tax Holiday.

"Ini untuk mengakomodir investor kecil," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/11).

Seperti diketahui, syarat untuk mendapatkan fasilitas Tax Holiday adalah minimal investasi sebesar Rp 500 miliar. Sementara, syarat untuk mendapatkan Mini Tax Holiday adalah berinvestasi minimal Rp 100 miliar hingga kurang dari Rp 500 miliar. Investor akan mendapatkan diskon Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 50 persen selama lima tahun.

Tak hanya itu, Pemerintah juga memberikan kesempatan pada investor kecil untuk bisa mendapatkan insentif fiskal dengan berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Untuk investasi minimal Rp 100 miliar dapat menerima pembebasan PPh badan sebesar 100 persen dalam jangka waktu 5 hingga 20 tahun. Selain itu, untuk investasi senilai Rp 20 miliar hingga kurang dari Rp 100 miliar dapat menerima diskon PPh badan sebesar 50 persen dalam waktu lima tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement