Rabu 21 Nov 2018 07:35 WIB

Revisi DNI, Pemerintah Tegaskan Tetap Lindungi UMKM

Kebijakan relaksasi DNI tersebut bertujuan mengoptimalisasi relaksasi DNI sebelumnya.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Friska Yolanda
elaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengikuti pameran dalam rangkaian kegiatan UNS SMEs Summit & Award 2018 di Auditorium Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Kamis (11/10). Pameran tersebut digelar selama tiga hari mulai Rabu (10/10) sampai Jumat (12/10).
Foto: Republika/Binti Sholikah
elaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengikuti pameran dalam rangkaian kegiatan UNS SMEs Summit & Award 2018 di Auditorium Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Kamis (11/10). Pameran tersebut digelar selama tiga hari mulai Rabu (10/10) sampai Jumat (12/10).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah menegaskan tetap melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Koperasi (UMKM-K) meski telah merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 untuk meningkatkan investasi. 

“Banyak orang salah membaca kebijakan ini, karena sebetulnya pemerintah tetap mendukung UMKM-K melalui relaksasi DNI 2018,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (20/11).

Darmin menjelaskan, kebijakan relaksasi DNI tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi kebijakan relaksasi DNI yang sudah dilakukan dua kali pada 2014 dan 2016. Menurut dia, relaksasi DNI sebelumnya belum optimal. Ini lantaran terdapat 51 bidang usaha yang tidak bisa mengundang investasi sama sekali. 

Dalam revisi tahun ini, pemerintah mengumumkan akan mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI dan membuka kesempatan bagi investor asing untuk memiliki saham hingga 100 persen. Meski begitu, Darmin menekankan, revisi DNI tersebut justru bisa membuka kesempatan lebih banyak untuk investasi dari UMKM-K dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Hal ini karena bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI terbebas dari persyaratan tertentu dan izin khusus.

“Sektor UMKM-K yang kita keluarkan dari DNI 2018 dimaksudkan untuk mempermudah perizinan bagi usaha rakyat. Buat apa usaha pengupasan umbi-umbian atau industri kain rajut khususnya renda bersusah payah mengurus izin,” kata Darmin.

Darmin meyakini investor asing tidak mengganggu sektor usaha rakyat. Hal ini lantaran Penanaman Modal Asing (PMA) terikat ketentuan syarat modal minimal sebesar Rp 10 miliar. 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 54 bidang usaha kini bisa menerima penanaman modal asing (PMA) dengan porsi sebesar 100 persen. "Sejalan dengan keinginan utk meningkatkan investasi, kalau ingin meningkatkan investasi, mestinya yang dibatasi itu jumlahnya berkurang, supaya ada perluasan," kata Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/11). 

Dengan tambahan tersebut, artinya pemerintah sudah membuka 95 bidang usaha untuk dimiliki asing 100 persen sejak diterbitkannya Perpres nomor 44 tahun 2016. Sehingga, jumlah bidang usaha dalam DNI pada 2018 akan menjadi 392 bidang usaha atau berkurang 123 bidang usaha dari sebelumnya sebanyak 515 bidang usaha.

Relaksasi DNI tahun ini dilakukan untuk bisa meningkatkan kesempatan investor berinvestasi di Indonesia. Dia menyebut, pemerintah mencermati 101 bidang usaha yang sudah menerima relaksasi berupa keterbukaan lebih bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada 2016. 

Bambang menyebut, terdapat 83 bidang usaha yang justru kurang optimal. "Bahkan, 51 bidang usaha itu tidak ada peminatnya sama sekali," kata Bambang. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement