EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan saat ini dibutuhkan regulasi tingkat nasional terkait pelarangan penggunaan plastik. Roy mengatakan dalam peraturan pemerintah mengenai sampah rumah tangga, hal tersebut terkait pengurangan kantong plastik tidak ramah lingkungan bukan plastik ekolabel.
Hanya saja saat ini, setiap daerah justru melarang penggunaan kantong plastik di ritel moderen meski sudah menggunakan jenis ekolabel. "Antara pemerintah pusat dan daerah tidak singkron," kata Roy di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).
Padahal, kata Roy, aturan dari pemerintah pusat jelas yaitu pengurangan kantong plastik yang tidak ekolabel namun dalam aturan daerah berubah menjadi pelarangan. Bahkan, menurut Roy di negara manapun tidak ada yang melarang penggunaan plastik namun dengan memberikan penalti.
Untuk itu, Roy mendesak adanya aturan tingkat nasional yang membahas hal tersebt agar tidak salah dalam pelaksanaannya. "Butuh regulasi yang sifatnya nasional sehingga ini tidak diserahkan kepeda wewenang daerah yang berbeda-beda," jelas Roy.
Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta memastikan selama ini anggota ritel dalam asosiasinya sudah menerapkan plastik ekolabel. Tutum mengatakan Anggota Aprindo membeli kantog plastik industri yang jelas untuk mengurangi dampak negatif lingkungan.
Terlebih, saat ini presentase ritel moderen hanya 35 persen dari total ritel di Indonesia. Dengan begitu kantong belanja plastik konvensional dipastikan tidak lebih tinggi dibandingkan pasar tradisional.
Untuk itu dia meminta pelarangan penyediaan kantong plastik di toko ritel perlu ditinjau kembali. "Ini yang pasti dengan memperhatikan berbagai aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi," ujar Tutum.
Saat ini, beberapa kota seperti Bogor, Balikpapan, Samarinda, dan Denpasar sudah membuat peraturan daerah yang melarang ritel moderen menggunakan kantong plastik. Bahkan Bogor mulai 1 Desember 2018 akan memberlakukan larangan tersebut. Balikpapan dan Samarinda juga saat ini tengah menggodok larangan pengunaan kantong plastik di ritel moderen.