Jumat 23 Nov 2018 05:35 WIB

Konsultasi Syariah: Wakaf Saham

Sejak diwakafkan, saham dimiliki oleh mustahik yang dikuasakan kepada nazir.

Red: Friska Yolanda
Wakaf Uang (Illustrasi)
Foto: ANTARA
Wakaf Uang (Illustrasi)

EKBIS.CO,  Diasuh oleh Dr Oni Sahroni, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, bagaimana pandangan fikih tentang wakaf saham? Mohon penjelasan beserta dalilnya. 

Hilmi - Banten

--

Waalaikumussalam wr wb.

Wakaf saham itu dibolehkan dalam Islam dengan syarat saham yang diwakafkan itu saham syariah (yang memiliki underlying asset yang halal) sesuai peraturan perundang-undangan, dilakukan istibdal, dan saham yang diwakafkan itu jelas objek dan nilainya. Kesimpulan hukum ini berdasarkan telaah terhadap keputusan Standar Syariah Internasional AAOIFI tentang wakaf saham, regulasi, dan peraturan perundang-undangan tentang wakaf, Fatwa Dewan Syariah nasional MUI tentang saham, dan literatur fikih turats tentang wakaf.

Pertama, saham yang diwakafkan adalah saham syariah. Saham syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.

Saham sebagaimana tersebut itu halal sesuai Fatwa DSN MUI No 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

Hal yang sama ditegaskan oleh regulasi bahwa saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa dividen. Konsep penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah atau kegiatan musyarakah/syirkah.

Jika underlying asset saham tersebut itu halal, mewakafkan saham tersebut itu berarti mewakafkan aset yang halal layaknya mewakafkan aset-aset yang bergerak atau tidak bergerak yang halal dan murah.

Kedua, saham yang diwakafkan itu jelas objek dan nilainya. Misalnya, mewakafkan berapa lembar saham, nilainya, dan termasuk apakah yang diwakafkan itu sahamnya atau hanya manfaat (benefit) sahamnya, masing-masing memiliki konsekuensi hukumnya.

Ketiga, sejak diwakafkan, saham tersebut itu dimiliki oleh mustahik yang dikuasakan kepada nazir untuk dikelola, sehingga menghasilkan manfaat yang diperuntukkan bagi mustahik.

Keempat, istibdal terhadap saham jika sudah selesai masa investasinya. Maksudnya adalah mengubah aset wakaf dengan cara dijual atau ditukar dengan aset lain sebagai pengganti karena ada maslahat wakaf.

Wakaf saham tersebut dibolehkan menurut Standar Syariah Internasional AAOIFI yang menegaskan, wakaf saham dan sukuk investasi diperbolehkan dengan catatan pada saat tashfiyah, dilakukan istibdal. Selanjutnya, manfat wakaf (hasil investasi saham) disalurkan kepada penerima manfaat wakaf.

Menurut Standar Syariah AAOIFI, landasan bolehnya wakaf saham merujuk pada bolehnya wakaf uang. Standar tersebut menyebutkan, landasan bolehnya wakaf uang adalah karena wakaf uang itu sebagai induk hukum (ashl). Pendapat ini adalah pendapat Muhammad bin Abdullah Al-Anshari, sahabat Imam Zufar yang dipilih oleh Imam ibn Taimiyah. Kesimpulan yang sama terjadi pada wakaf saham dan sukuk.

Wakaf saham juga dibolehkan dalam regulasi sebagaimana dijelaskan dalam peraturan menteri agama bahwa wakaf saham atau saham syariah yang meliputi; saham atau saham syariah Perseroan Terbatas Tertutup; dan saham atau saham syariah Perseroan Terbatas Terbuka.

AIW/APAIW saham atau saham syariah Perseroan Terbatas Tertutup wajib disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk dicatat sebagai wakaf atas nama nazir. AIW/APAIW saham atau saham syariah Perseroan Terbatas Terbuka wajib disampaikan kepada perusahaan sekuritas sebagai subregistry yang melakukan kegiatan kustodian dan menatausahakan saham atau saham syariah untuk dicatat sebagai wakaf atas nama nazir. (Peraturan Menteri Agama No 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang).

 Dalam bahasa hadis, wakaf ini menjadi sedekah jariyah sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Jika anak Adam meninggal maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, anak saleh yang selalu mendoakan orang tuanya." (HR Muslim). Dan hadis Rasulullah SAW, "Tahan pokoknya dan salurkan hasilnya." (HR Bukhari Muslim).

Semoga, Allah SWT yang Maharahman memudahkan dan meridhai setiap ikhtiar kita. Wallahu a'lam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement