EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperluas keberadaan Bank Wakaf Mikro (BWM) di berbagai daerah untuk mendorong peningkatan usaha ekonomi mikro rakyat. OJK pun telah meresmikan dua BWM yaitu BWM Al Hijrah Cindai Alus Banjarbaru, Kalimantan Selatan
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan keberadaan BWM telah mendorong usaha ekonomi mikro rakyat yang selama ini kesulitan mendapatkan permodalan yang murah dan mudah guna membiayai usahanya.
“Keberadaan BWM sudah dirasakan masyarakat kecil yang memanfaatkan pembiayaan yang didapat untuk tambahan modal usaha dan memperluas usahanya, sehingga pendapatan ekonominya meningkat,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Jumat (1/11).
Menurutnya keberadaan BWM di lingkungan pondok pesantren diharapkan bisa mendukung perekonomian masyarakat desa yang sebagian besar berusaha di sektor pertanian, perdagangan dan pelaku industri kecil rumah tangga. Adapun skema pembiayaan BWM adalah pembiayaan tanpa bunga dengan maksimal plafon pinjaman Rp 3 Juta dan hanya dikenakan biaya administrasi sekitar tiga persen per tahun.
“Dokumen persyaratan yang dibutuhkan hanya Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga,” ucapnya.
Selain mendapatkan pembiayaan untuk modal kerja, nasabah BWM juga akan mendapatkan pendampingan dan pemberdayaan yang bermanfaat untuk meningkatkan usahanya. Hingga Oktober 2019, terdapat 54 Bank Wakaf Mikro di Indonesia.
Provinsi Jawa Timur saat ini memiliki Bank Wakaf Mikro sebanyak 15 BWM, sementara BWM Mantenan Aman Makmur merupakan BWM pertama yang berdiri di Kabupaten Blitar. Total nilai pembiayaan yang telah disalurkan BWM sebesar Rp 29,33 miliar kepada 22.668 nasabah di seluruh Indonesia dan telah tersebar di 16 provinsi.