Selasa 27 Nov 2018 15:30 WIB

Bappebti Segera Keluarkan Aturan Perdagangan Emas Digital

Perusahaan atau platform penjual emas digital harus mengantongi izin dari Bappebti

Red: Nidia Zuraya
Seorang pedagang menunjukkan emas batangan.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Seorang pedagang menunjukkan emas batangan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) segera mengeluarkan peraturan tentang perdagangan emas digital. Aturan tersebut juga mencakup sistem cicilan emas secara daring (online).

"Yang mau kami atur perdagangan cicilan emas digital itu. Yang jelas mereka harus punya emasnya dulu sesuai izin dari Bappebti," kata Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana usai ditemui pada Seminar Nasional Perdagangan Berjangka di Jakarta, Selasa (27/11).

Indrasari mengatakan platform atau lembaga yang menyediakan perdagangan emas digital dengan sistem cicilan di dalamnya harus memiliki produk emas secara fisik terlebih dahulu sebelum membuka cicilan emas kepada konsumen. Selain itu, entitas perusahaan atau platform penjual emas harus mengantongi izin dari Bappebti.

Indra mengaku hingga saat ini pembahasan materi peraturan perdagangan emas digital memang masih dibahas oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Regulasi tersebut ditargetkan dapat rampung pada akhir tahun ini.

Meski belum ada kasus yang mencuat ke publik soal penipuan cicilan emas online, Bappebti menilai regulasi ini harus segera diterbitkan untuk menghindari potensi kerugian masyarakat. "Kami prediksi kalau ini tidak diatur, saat orang mau cicil emas, pada saat jatuh tempo, emasnya nggak ada dan nasabahnya banyak. Jadi itu yang mau kami atur, masyarakat boleh mencicil tapi emasnya harus ada," kata dia.

Sejumlah lembaga dan kementerian terkait antara lain Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Waspada Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih menggodok aturan yang akan meregulasi seluruh entitas usaha investasi emas secara digital.

Aturan mengenai perdagangan emas tak berwujud dengan skema cicilan menggunakan sistem digital itu, akan dirampungkan dan dirilis ke publik pada akhir tahun 2018 ini, sebagai langkah antisipasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement