Selasa 27 Nov 2018 18:42 WIB

Menhub Tegaskan Subsidi Kapal Perintis tak Dicabut

Pemerintah akan mengoptimalkan jalur kapal dan pesawat perintis di wilayah terpencil

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Kementerian Perhubungan telah memesan 100 unit kapal pendukung tol laut yang berjenis kapal perintis, kontainer, ternak dan rede untuk melayani  transportasi laut di Indonesia.
Foto: Foto: Humas Ditjen Hubla
Kementerian Perhubungan telah memesan 100 unit kapal pendukung tol laut yang berjenis kapal perintis, kontainer, ternak dan rede untuk melayani transportasi laut di Indonesia.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan saat ini tidak ada rencana pencabutan subsidi harga untuk kapal perintis. Begitu juga dengan subsidi harga untuk pesawat perintis.

"Nggak ada kalau mencabut subsidi itu (harga kapal perintis)," kata Budi di Kantor Gojek Pasaraya, Selasa (27/11).

Baca Juga

Budi menjelaskan yang saat ini tengah diupayakan bukan mencabut dan subsidi untuk kapal dan pesawat perintis. Budi mengatakan yang akan dilakukan yaitu dengan mengoptimalkan jalur kapal dan pesawat perintis di wilayah terpencil.

Padahal, sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki wacana untuk mencabut subsidi harga pesawat dan kapal perintis. Hanya saja saat ini jalur perintis yang okupasinya tidak maksimal, sekarang mulai ramai. Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa subsidi harga kapal dan pesawat perintis akan dicabut.

Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas dan Aggkutan Laut Kemenhub Wisnu Handoko mengatakan pada dasarnya anggaran subsidi kapal perintis pada 2019 akan lebih kecil dibandingkan 2018. Menurutnya akan terjadi penurunan sekitar 20 sampai 30 persen.

Dengan adanya kemungkinan anggaran yang menurun tersebut, Wisnu mengatakan Kemenhub akan membuat jalur kapal perintis lebih optimal. Hal itu dengan melakukan evaluasi trayek kapal perintis hingga tol laut.

"Kita evaluasi kalau memang sudah tingkat keterisiasnnya bagus, subsidinya jangan penuh, dilepasnya pelan-pelan," ujar Wisnu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement