EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya peningkatan adopsi standar Islamic Financial Services Board (IFSB) yang salah satunya melalui Impact and Consistency Assessment (ICAP) yang didasarkan pada hasil penilaian mandiri (self assessment). IFSB adalah organisasi yang menetapkan standar internasional di bidang jasa keuangan syariah yang mendorong sekaligus meningkatkan terwujudnya tingkat kesehatan dan stabilitas industri jasa keuangan syariah dengan mengeluarkan standar kehati-hatian yang bersifat global.
Ketua OJK Wimboh Santoso, dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh Islamic Development Bank Group (IsDB) di Jeddah, Arab Saudi, mengatakan Indonesia sebagai negara G20 telah terbiasa dengan proses Regulatory Consistency Assesment Programme (RCAP) untuk menilai konsistensi penerapan Basel III dan akan berbagi pengalaman dalam pelaksanaan ICAP tersebut.
"IFSB dalam penerapan standar atau pedoman agar memiliki prioritas mana yang harus diterapkan dahulu, khususnya standar yang fokus pada market conduct, transparancy, good corporate governance, dan manajemen risiko," ujar Wimboh dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Dewan IFSB telah memutuskan untuk menyetujui penerapan tiga standar baru, yaitu IFSB-20: Key Elements in the Supervisory Review Process of Takful / Retakful Undertakings, IFSB-21: Core Principles for Islamic Finance Regulation, dan IFSB-22: Revised Standard on Disclosures to Promote Transparency and Market Discipline for Institutions Offering Islamic Financial Services (IIFS).
Dewan IFSB juga meminta anggotanya untuk melakukan self assessment. Dari hasil penilaian tersebut, IFSB dapat membentuk satuan tugas untuk memberikan asistensi kepada negara yang masih memiliki kendala atau gap dalam penerapannya. Dengan demikian, tingkat penerapan standar yang dihasilkan IFSB akan lebih tinggi dan konsisten.
Pertemuan yang diselenggarakan oleh Islamic Development Bank Group (IsDB) ini dipimpin oleh H.E. Mohammad Y. Al Hashel, Gubernur Bank Sentral Kuwait, sebagai Ketua IFSB untuk tahun 2018. Pertemuan ini dihadiri oleh 12 gubernur bank sentral dan komisioner otoritas pengaturan dan pengawasan, dan 10 perwakilan senior dari kalangan dewan dan anggota penuh IFSB, mewakili 19 negara. Selain Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia juga turut hadir sebagai perwakilan dari Indonesia.