EKBIS.CO, PADANG -- Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menargetkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang keinsinyuran bisa segera diwujudkan. Aturan ini adalah turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran Indonesia, sekaligus sebagai landasan kebijakan sertifikasi insinyur profesional yang saat ini belum diatur secara rinci.
Wakil Ketua PII periode 2018-2021 Danis Hidayat Sumadilaga menyebutkan, penerbitan PP terkait keinsinyuran mendesak lantaran saat ini belum ada pakem yang jelas mengenai sertifikasi profesi insinyur. Apalagi, lanjutnya, jumlah insinyur di Indonesia masih sangat minim. Dari 30 ribu orang insinyur di Indonesia, baru 14 ribu orang yang sudah melalui sertifikasi.
"Namun butuh aturan turunan agar pesan dari UU bisa dilakukan. Saat ini aturan teknis tentang sertifikasi keprofesionalan insinyur belum ada," kata Danis usai rapat pleno pemilihan pimpinan baru PII di Kota Padang, Jumat (7/12).
Danis yang juga menjabat sebagai Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut juga menilai bahwa sertifikasi insinyur merupakan cara paling ampuh untuk membentengi Indonesia dari banjirnya insinyur dan teknisi asing. Saat ini, ujar Danis, pertukaran insinyur di kancah Asia Tenggara sudah memungkinkan melalui ASEAN Chartered Professional Engineers. Kerja sama regional tersebut membuat Indonesia harus menyiapkan diri menerima teknisi asing yang ikut terlibat dalam proyek domestik.
"Nah, sertifikasi ini akan membuat kesetaraan antara insinyur di 10 negara ASEAN sehingga insinyur dengan IPM (Insinyur Profesional Madya) akan disetarakan dianggap sama dalam hal kompetensi dengan insinyur di ASEAN," jelas Danis.
Adanya sertifikasi juga menjadikan Indonesia memiliki standardisasi kompetensi insinyur yang berkarir di dalam negeri. Termasuk, lanjut Danis, insinyur asing yang masuk ke Indonesia pun harus memenuhi kualifikasi yang ditentukan. Kesetaraan ini, ujar Danis, akan membuat insinyur Indonesia mudah berkompetisi di kancah global.