Selasa 11 Dec 2018 06:49 WIB

Asosiasi: Kode Etik Operasional Fintech Lindungi Konsumen

75 perusahaan fintech sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA --  Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklaim, telah banyak melakukan kegiatan proaktif dan preventif dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen. Kegiatan ini dilakukan AFPI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

AFPI juga mengapresiasi upaya bantuan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada masyarakat yang mengaku telah menjadi korban pinjaman online dan berharap LBH juga dapat menjadi bagian penting dalam upaya edukasi dan perlindungan konsumen fintech lending di Tanah Air.

Baca Juga

"Secara preventif, kami telah menetapkan kode etik operasional Fintech yang banyak melindungi konsumen, seperti diantaranya, larangan mengakses kontak, dan juga penetapan biaya maksimal pinjaman," kata Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko di Jakarta, Senin.

Secara proaktif, tambahnya, bersama OJK, pihaknya juga aktif mengundang rekan-rekan dari LBH yang menerima laporan dari masyarakat untuk melakukan sosialisasi terkait hal itu.

Terkait informasi yang disampaikan oleh LBH Jakarta di berbagai media, pada 14 dan 23 November 2018, AFPI bersama dengan OJK, telah mengundang LBH Jakarta, beberapa LBH lainnya, termasuk Kemenkominfo, Google Indonesia, Bareskrim, Satgas Waspada Investasi, untuk membahas hal-hal penanganan isu korban pinjaman online.

"AFPI memandang perlindungan konsumen fintech lending sebagai hal yang sangat serius, sehingga perlu mendapat informasi secara langsung dari pihak-pihak terkait secara lugas dan transparan, agar kami dapat mengambil tindakan administratif secara tegas, apabila terbukti telah terjadi pelanggaran," ujarnya.

Tindakan administratif atas pelanggaran perlindungan konsumen, dapat dalam bentuk peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, sampai dengan pencabutan atau pembatalan tanda terdaftar. Kedua pertemuan pada 14 dan 23 November 2018 tersebut dimaksudkan agar semua pihak terkait dapat memberi kontribusi pemikiran dan masukan terbaik bagi upaya edukasi dan perlindungan konsumen.

"Sangat disayangkan, dalam dua kali undangan dimaksud, hanya LBH Jakarta yang secara konsisten tidak bisa hadir, namun di sisi media secara konsisten menyampaikan opininya mengenai korban pinjaman online, fintech, dan bahkan OJK secara umum," ujarnya.

AFPI juga mengapresiasi pihak LBH yang menampung sejumlah keluhan dari konsumen fintech dan siap membantu pihak LBH dan berwajib dalam menyelesaikan kasus yang dialami para konsumen ini.

AFPI tetap membuka ruang diskusi dan tetap akan mengundang pihak-pihak terkait yang memang benar-benar secara tulus dan ikhlas berniat untuk memberi sumbangan pemikiran terbaik, secara khusus dalam rangka perlindungan konsumen di Tanah Air. 

"Peran pihak-pihak terkait dalam berbagi data dan informasi akan sangat berguna bagi kami dalam upaya mewujudkan industri fintech lending yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat luas," ujar Sunu.

AFPI juga menyadari bahwa untuk menerapkan kode etik operasional memang banyak tantangannya, karena dalam proses operasional penagihan misalnya, akan melibatkan unsur manusia.

Menurutnya, sebagai mahluk sosial dan emosional, manusia juga memiliki keterbatasan. Untuk itulah, secara rutin para pelaku Fintech terus memperbaiki proses operasional termasuk penagihannya.

AFPI kini memiliki 75 anggota perusahaan fintech yang seluruhnya telah terdaftar di OJK. "Kami hadir untuk menjaga agar industri Fintech ini dapat berperan positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara riil melalui inklusi keuangan yang lebih menyeluruh, dan dalam praktiknya selalu menjunjung kode etik yang melindungi hak-hak konsumen," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement