Selasa 11 Dec 2018 14:03 WIB

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2019 Berkurang

Tahun ini pupuk bersubsidi yang disalurkan mencapai 9,55 juta ton

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja menata stok pupuk NPK bersubsidi saat monitoring penyaluran stok pupuk bersubsidi di Gudang Penyangga Petrokimia Gresik, Pakisaji, Malang, Jawa Timur. ilustrasi
Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
Pekerja menata stok pupuk NPK bersubsidi saat monitoring penyaluran stok pupuk bersubsidi di Gudang Penyangga Petrokimia Gresik, Pakisaji, Malang, Jawa Timur. ilustrasi

EKBIS.CO, GRESIK -- PT Pupuk Indonesia telah menyiapkan pupuk bersubsidi untuk 2019 dengan alokasi yang ditetapkan sebesar 8,87 juta ton. Pupuk bersubsidi yang dialokasikan berkurang 676 ribu ton jika dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 9,55 juta ton.

Direktur Pemasaran Petrokimia Gresik Meinu Sadariyo mengatakan, berkurangnya alokasi sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47 Tahun 2018.

"Penandatanganan SPJB oleh distributor merupakan langkah awal dalam mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi, dan kami sebagai produsen pupuk milik negara siap menyalurkan sesuai dengan penugasan atau alokasi yang ditetapkan pemerintah," kata Meinu dalam siaran persnya, Selasa (11/12).

Meinu mengatakan, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga distributor dan kios resmi wajib tertib administrasi, karena diperlukan penandatanganan SPJB yang merupakan salah satu bentuk ketertiban dalam administrasi. Ia pun meminta seluruh distributor dan kios resmi untuk senantiasa menyalurkan pupuk berubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah, baik dalam Permentan, Pergub, maupun Perbup.

"Kios resmi juga harus memastikan bahwa petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar dalam kelompok tani, menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK, dan memiliki lahan pertanian kurang dari dua hektar," ujar Meinu.

Meinu mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh distributor pada tahun 2019 dalam penyaluran pupuh bersubsidi. Pertama, distributor wajib mempromosikan produk Petrokimia Gresik.

Kedua, menjalin komunikasi dengan instansi terkait di daerah. Ketiga, memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan peraturan pemerintah, membuat laporan penyaluran, serta membina dan memantau kinerja kios resmi yang menjadi jaringannya.

Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Achmad Tossin Sutawikara mengapresiasi langkah Petrokimia dalam penandatanganan SPJB untuk penyaluran pupuk berubsidi tahun 2019. Terkait berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2019, kata Tossin, perlu dilihat sebagai tantangan sekaligus peluang yang harus dijawab.

"Tantangannya penyaluran pupuk bersubsidi harus dipastikan tepat sasaran dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan peluangnya adalah bahwa Petrokimia harus mampu memaksimalkan penjualan pupuk non-subsidi retail dan produk pengembangan lainnya dalam rangka mewujudkan diri sebagai produsen pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri," katanya.

Tossin menyatakan, untuk memperkuat penyaluran pupuk berubsidi tahun 2019,  PT Pupuk Indonesia akan menerapkan Sistem Informasi Niaga (SIAGA). Sistem ini merupakan jaringan Teknologi Informasi (TI) untuk memantau stok dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Lini IV (kios resmi) secara real time.

"Pada tahun 2019 pemerintah pun mulai menerapkan sistem Kartu Tani. Kami memandang SIAGA dan Kartu Tani sebagai solusi terhadap ketertiban administrasi penyaluran pupuk bersubsidi yang berbasis teknologi informasi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement