EKBIS.CO, SURABAYA -- Bank Indonesia (BI) turut mendorong upaya pemanfaatan wakaf secara produktif yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI. Wakaf produktif dianggap mampu menjadi salah satu solusi instrumen pelengkap pembiayaan pembangunan.
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan pengembangan wakaf produktif dibutuhkan untuk mendorong perekonomian nasional, khususnya di tengah masih terbatasnya pembiayaan sosial atau Islamic Social Finance. Untuk itulah, kata dia, BI telah menyusun dan menerbitkan Waqf Core Principles (WCP) dan penerbitan Waqf- Linked Sukuk (WLS).
Ia menjelaskan, Wakaf Linked Sukuk ini merupakan wakaf tunai, yang akan dibelikan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Instrumen itu merupakan alternatif berinvestasi sekaligus untuk beramal.
"Inovasi wakaf menjadi sebuah instrumen keuangan sosial syariah ini sejalan dengan pilar kedua fokus strategi utama Blueprint Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah yaitu pendalaman pasar keuangan syariah," kata Erwin di forum diskusi ISEF 2018 bertema 'Inovasi Wakaf untuk Kemartabatan dan Kemakmuran Bangsa' Rabu, (12/12).
Wakaf Linked Sukuk merupakan hasil kerja sama antara BI, BWI dan Kemenkeu. Dengan inovasi ini, diharapkan pengembangan wakaf secara masif dapat dicapai sehingga pembangunan ekonomi syariah bisa dipercepat, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam rangka mempertahankan dan melanjutkan program pengembangan wakaf, secara implementasi Bank Indonesia bekerja sama dengan Universitas Darussalam Gontor mendirikan pusat pendidikan bidang wakaf Internasional Center of Awqaf Studies (ICAST).
Rektor Universitas Darussalam Gontor (Unida), Hamid Fahmi Zarkasy mengatakan ICAST merupakan suatu wadah pengembangan keilmuan yang mencakup pengembangan kurikulum dan edukasi melalui program studi pascasarjana Magister Wakaf, program sertifikasi nadzir wakaf, research and development, seminar dan pelatihan, serta publikasi terkait wakaf. Hamid mengatakan, kondisi masyarakat khususnya umat Islam saat ini, memang kurang edukasi wakaf. Sehingga wajar apabila ada harta atau aset wakaf yang digugat, ahli waris yang mempersoalkan harta wakaf dan orang yang memperjualbelikan harta wakaf.
Publik banyak yang tidak tahu soal wakaf, sehingga ketika ada niat berwakaf tapi pesannya minta dibangun pesantren atau dibangun masjid. Menurut Hamid ini cara berwakaf yang tidak produktif. Semestinya ia mewakafkan harta dan asetnya, namun hasil dari pengelolaan wakaf tersebut baru diperuntukkan untuk pesantren dan masjid.
"Inilah yang seharusnya perlu diedukasi ke masyarakat," kata Hamid.