EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan akan bersikap tegas terhadap anggotanya. Hal ini menanggapi maraknya pemberitaan mengenai praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.
Ketua Harian Aftech Kuseryansyah menegaskan, Aftech bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menandatangani Code of Conduct pada akhir Agustus lalu. "Semua perusahaan fintech P2P lending yang menjadi anggota Aftech sudah menandatanganinya, ini wajib menjadi acuan bagi para perusahaan dalam menjalankan bisnis mereka," katanya di Jakarta, Rabu, (12/12).
Lebih lanjut, kata dia, Aftech tidak segan mencabut keanggotaan perusahaan fintech yang terbukti melakukan berbagai praktik peminjaman online melanggar aturan. "Kita akan cabut keanggotaannya dari asosiasi," tegas Kuseryansyah.
Ketua AFPI Adrian Gunadi menambahkan, asosiasi bersama OJK, Bareskrim, dan Satgas Waspada Investasi tengah berkoordinasi untuk membasmi keberadaan fintech ilegal. "Fintech ilegal harus kita basmi," tegasnya pada kesempatan serupa.
Ia menambahkan, AFPI pun sudah mulai berkomunikasi dengan Google. "Karena ujung-ujungnya Google Play Store yang sediakan aplikasi fintech ilegal tersebut, maka kita lagi koordinasi dengan Google biar lebih cepat take action," jelas Adrian.
Menurutnya, dalam membasmi fintech ilegal, OJK memang tidak bisa berjalan sendiri. Perlu dibantu pula oleh berbagai pihak.
"Misalnya yang bisa tutup aplikasi di Play Store kan Google. Maka harus ada action bagian infrastruktur, harus bergerak sama-sama," katanya.
Sebagai informasi, saat ini anggota AFPI ada 73 fintech P2P lending. Syarat menjadi anggota asosiasi yakni harus sudah terdaftar di OJK.
"Maka kalau ada anggota kita yang lakukan pinjaman online tidak bertanggung jawab kita bisa kasih surat peringatan. Selanjutnya bisa dicabut keanggotaan serta izinnya," ujar Adrian.