EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat ini akan menyurati Kementerian Perdagangan untuk mengurangi kuota impor. Susi mengatakan kuota impor seharusnya memang dikembalikan ke jumlah sebelumnya yaitu 2,1 juta ton.
"Kalau impornya dikembalikan menjadi 2,1 juta ton pasti nanti produksinya naik terus," kata Susi di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (17/12).
Untuk tahun selanjutnya, Susi menegaskan pihaknya sangat menginginkan kuota impir garam dapat terus berkurang. Paling tidak, Susi mengharapkan kuota impor garam pada 2019 nanti bisa terus menurun hingga 1,7 juta ton.
Susi menilai jika kuota impor garam diturunkan maka pada akhirnya dapat memberikan dampak positif pada produksinya. "Kalau terus begitu (kuota impor garam diturunkan) nanti akan membangun kapasitas untuk swasembada," ujar Susi.
Baca juga, Kemendag: Kebijakan Impor Garam Harus Lewat Rakortas
Dia menuturkan jika hal tersebut tidak dilakukan maka nantinya tidak akan meningkatkan kapasitas produksi petani garam di Indonesia. Sebab dengan terus melakukan impor garam, menurut Susi hal itu justru akan terus menekan harga.
Susi menegaskan jika pemerintah terus memasukkan garam impor murah maka produksi garam petani Indonesia akan rendah. "Kalau Rp 1.000 katanya itu di atas HPP tapi tipis sekali, kasihan petaninya.
Harusnya petani dapat Rp 1.500 ke atas," tutur Susi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin mengakui sangat mendukung Menteri Susi untuk meminta penurunan kuota impor garam. "Saya setuju apalagi sebenarnya produksi garam saat ini sudah meningkat jadi kuota impor diturunkan," kata Jakfar kepada Republika.co.id, Senin (17/12).
Jakfar menuturkan hingga 12 November 2018, produksi garam nasional sudah mencapai 2,4 juta ton. Sementara tahun lalu pada periode yang sama, produksi garam nasional hanya menyentuh 1,3 sampai 1,4 juta ton saja. Untuk itu, Jakfar menyetujui jika seharusnya saat ini pemerintah sudah mulai mengurangi kuota impor garam ke Indonesia jika produksinya terbilang cukup.
Paling tidak, jika memang pemerintah masih akan melakukan impor garam seharusnya kuotanya maksimal hanya 2,5 juta ton. "Kalau produksi nasional 2,4 juta ton ditambah impor 2,5 juta ton totalnya jadi 4,9 juta ton. Itu pun masih lebih tinggi dari kebutuhan tahunan sebesar 4,3 juta ton," ungkap Jakfar.