Selasa 18 Dec 2018 15:36 WIB

Kemenkominfo Blokir Ratusan Fintech Ilegal

Kominfo segera menutup 103 aplikasi dan situs fintech ilegal

Red: Nidia Zuraya
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali memblokir ratusan aplikasi dan situs perusahaan financial technology (fintech) yang tidak mengantongi izin dari pemerintah Indonesia. Kemenkominfo selama sepekan terakhir melacak aplikasi dan situs fintech dengan mesin crawling yang mereka miliki, menjaring 127 aplikasi dan 6 situs dalam pemantauan tersebut.

"Jadi, di luar yang terdaftar, yang berizin, yang resmi, itu ilegal. Kami blok saja. Biar masyarakat tenang," kata Menkominfo Rudiantara saat ditemui di acara Huawei, Selasa (18/12).

Kominfo memberikan daftar 133 aplikasi situs dan aplikasi yang terjaring ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dicek legalitasnya. Hasilnya, hanya 27 aplikasi dan 3 situs dari total 133 yang terjaring, yang resmi terdaftar di OJK.

Kominfo segera menutup 103 aplikasi dan situs yang ilegal tersebut. "Langsung kita blok saja, akunnya kita minta tutup," kata Rudiantara.

Kominfo menyatakan bersikap proaktif dalam menyikapi perusahaan fintech ilegal yang belakangan ini merugikan konsumen, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, karena memiliki mesin crawling tersebut. Daftar perusahaan fintech yang terdaftar dan mengantongi izin dapat dilihat di situs resmi ojk.go.id, per Desember ini terdapat 78 penyelenggara tekfin yang berizin dan terdaftar di OJK.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi pada Jumat (14/12) lalu menegaskan akan mencabut tanda terdaftar penyelenggara fintech yang melanggar aturan. "Siapapun yang bersalah harus mendapatkan tindakan yang jelas. Kalau ada fintech lending kami yang terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak ada keraguan untuk mencabut tanda terdaftarnya," kata Hendrikus.

Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menerima 1.330 aduan dari korban pinjaman online. LBH Jakarta pada 14 Desember lalu mencatat, semua aduan yang diterima melaporkan jenis pelanggaran hukum pengambilan informasi dan penyebaran data pribadi. Sementara sebanyak 1.145 aduan melaporkan mengenai masalah bunga.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement