Selasa 18 Dec 2018 18:08 WIB

Menhub Sahkan Peraturan Baru Taksi Daring

Dengan berlakunya peraturan baru ini maka tidak ada penambahan kuota baru

Red: Nidia Zuraya
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani peraturan baru taksi online atau dalam jaringan (daring). Peraturan baru ini akan menggantikan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017.

"Hari ini Pak Menteri telah menandatangani PM yang baru tetapi belum dinomori, pengganti PM 108," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/12).

Baca Juga

Budi menyebutkan terdapat kekhususan dalam PM yang baru tersebut, yakni apa yang telah ditolak oleh Mahkamah Agung tidak dimasukan kembali ke dalam PM yang baru. "Pertama yang sudah dianulir oleh Mahkamah Agung itu kita tidak atur lagi, jadi sudah mengeluarkan beberapa pasal, yang menyangkut masalah KIR, tidak kita masukkan, stiker, tapi soal UMKM masih," katanya.

Adapun, salah satu poin yang tidak ditolak MA, namun dikeluarkan dari PM baru taksi daring, yakni soal SIM Umum karena diatur oleh Kepolisian. "SIM Umum itu ada di UU 22/2009 tapi domainnya Kepolisian, jadi nanti kita harapkan sepanjang menyangkut angkutan umum, maka SIM-nya adalah umum, maka tidak kita atur," katanya.

Sementara itu, terkait kuota, Budi menegaskan tidak ada penambahan kuota baru sejak PM tersebut diputuskan. "Kecuali ada kendaraan lama yang di-suspend, kemudian tidak boleh punya akun lagi. Kemudian yang sudah lama terdaftar, tapi tidak melanjutkan profesinya," katanya.

Terkait sanksi, Budi mengatakan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Kalau ada kenakalan dari pihak aplikator itu Kemenkominfo bisa menutup, tapi salah satu kenakalan itu saat aplikator tidak bisa mematuhi aturan kita, atau saat sudah ditentukan tarif batas atas dan bawah, tidak mematuhi," katanya.

Untuk lebih menjamin penegakan hukum, dia menambahkam akan melibatkan pihak ketiga agar lebih independen. "Tapi saya kira ini pertimbangan yang masak-masak, ini bukan perusahaan kecil. Jadi, kita akan sampaikam terus. Kita akan libatkan pihak ketiga atau konsultan untuk mengawasi, ini independen," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement