EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementeran Perhubungan (Kemenhub) menargetkan aturan baru taksi daring yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dapat berlaku setelah Lebaran 2019. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan saat ini proses sosialisasi sedang dilakukan di beberapa kota besar.
"Saya minta setelah Lebaran dapat dilaksanakan dan harapannya tidak ada lagi gesekan antara daring dan yang konvensional setelah diaplikasikan," kata Budi saat melakukan sosialisasi di Surabaya, Senin (4/2).
Dia mengharapkan Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten dan kota bisa menerapkan aturan tersebut. Budi juga mengharapkan tidak ada lagi resistensi di tingkat bawah sehingga tidak ada lagi gugatan terhadap regulasi seputar Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi daring.
Dia memastikan selama pembuatan aturan tersebut sudah melibatkan banyak pihak termasuk kementerian terkait. “Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga sama-sama memikirkan hal ini demi kita segera menyelesaikan aturan mengenai taksi daring," tutur Budi.
Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan Kemenhub Cris Kuntadi mengatakan dengan empat kali perubahan tersebut sudah cukup. Cris menegaskan Kemenhub ingin transportasi termasuk ASK menjadi salah satu pilihan yang aman dan nyaman.
Sementara itu, Analis Kebijakan Transportasi dan Koordinator Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia Azas Tigor mengharapkan agar terjadi kerja sama dan dukungan dari kementerian lain terkait regulasi taksi daring. “Pemerintah juga sebaiknya mau menindak aplikator agar tidak bertindak sebagai operator angkutan yang merugikan pengguna taksi daring serta pelaku usaha taksi online,” ujarnya.