EKBIS.CO, JAKARTA -- Layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) akan berpindah ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai 2 Januari 2019. Seperti diketahui, layanan OSS telah beroperasi sejak 9 Juli 2018 di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sembari menunggu kesiapan BKPM.
"OSS itu akan dipindahkan pelaksanaan operasionalnya ke BKPM tanggal 2 Januari sesuai rencana," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (20/12).
Layanan yang dipindahkan ke BKPM terkait dengan layanan bantuan tatap muka yang selama ini dilakukan di kantor Kemenko Perekonomian. Dia mengatakan, tim dari Kemenko Perekonomian akan mendampingi selama masa transisi pada Januari mendatang. Hal itu agar proses transisi bisa berjalan lancar.
OSS merupakan reformasi sistem perizinan yang ditawarkan pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia. Sistem itu mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha di bawah Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah secara elektronik.
Dengan adanya sistem ini, para pelaku usaha tidak perlu mengurus perizinan di berbagai tempat untuk memulai usaha, karena program OSS telah mempermudah segala hal mengenai kemudahan berbisnis. Pemerintah mengharapkan sistem OSS dapat mendorong kinerja investasi dalam bidang pengolahan terutama yang berbasis ekspor dan subtitusi impor.
Kemenko Perekonomian terpilih menjadi operator sistem layanan sejak Juli hingga akhir Desember 2018 karena BKPM belum sanggup untuk mengelola karena adanya keterbatasan teknis. Setelah itu operasional sistem perizinan yang diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan investasi pada 2019 dan mampu memperbaiki peringkat kemudahan berusaha ini, dipastikan akan kembali ke BKPM.