EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan dalam bidang perpajakan kepada wajib pajak yang terkena bencana alam tsunami Selat Sunda di Kabupaten Pandeglang, Serang, dan Lampung Selatan. Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak menyatakan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-370/PJ/2018 yang telah berlaku sejak 31 Desember 2018.
Dengan kebijakan ini, terdapat pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah terdampak. Melalui keadaan kahar tersebut, wajib pajak yang berada atau memiliki usaha di wilayah terdampak diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, dan pembayaran pajak atau utang pajak.
Pengecualian itu mencakup pengenaan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, dan pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo pada 22 Desember 2018 sampai 28 Februari 2019, dengan pelaporan dan pembayaran paling lambat 30 April 2019. Selain itu, pengajuan permohonan upaya hukum termasuk keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua, diberikan perpanjangan batas waktu sampai 31 Maret 2019.
Pimpinan dan karyawan Direktorat Jenderal Pajak turut berduka dan menyampaikan simpati kepada seluruh masyarakat yang terkena bencana tsunami serta mendoakan agar kondisi segera stabil dan proses rekonstruksi dan rehabilitasi dapat berjalan dengan baik.