EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan uang muka atau Down Payment (DP) untuk kendaraan bermotor. Sebelumnya pengenaan DP minimal lima persen kini dibolehkan hingga nol persen.
Direktur Utama Adira Finance Hafid Hadeli menilai, kebijakan OJK tersebut memberikan fleksibilitas kepada perusahaan pembiayaan. "Perusahaan Pembiayaan pun tetap harus menganut prinsip kehati-hatian," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin, (14/1).
Menurutnya, DP nol persen dimungkinkan untuk diberikan kepada nasabah-nasabah yang bagus saja. "Contohnya nasabah yang sudah mempunyai track record bagus di perusahaan pembiayaan," kata Hafid.
Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo juga menyatakan, ke depannya ada kemungkinan perseroan memberlakukan kebijakan tersebut. "Hanya saja sekarang masih dalam kajian, kami sedang kaji segmen mana yang cocok dengan DP nol persen," ujarnya kepada Republika, Senin, (14/1).
Ia menjelaskan, selama ini MTF sudah jalan dengan DP lima persen untuk segmen Car Ownership atau COP untuk kebutuhan kendaraan operasional korporasi. "Maka COP bisa jadi pertimbangan (implementasi) paket DP nol perusahaan," tambahnya.
Menurut dia, tidak banyak perusahaan pembiayaan yang bisa memberikan DP nol persen. Pasalnya, kebijakan ini hanya dibolehkan untuk perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau Nonperforming Finance (NPF) bagus. (Iit Septyaningsih)