Selasa 15 Jan 2019 08:45 WIB

OSS Terbitkan 1.239 Nomor Induk Setiap Hari

Masih banyak investor yang belum terbiasa memanfaatkan layanan OSS.

Red: Friska Yolanda
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) usai peluncuranya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7).
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung mencari informasi mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha teringrasi secara elaktronik (Online Single Submission/OSS) usai peluncuranya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/7).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sebanyak 1.239 Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan setiap harinya selama pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) pada periode 2-11 Januari 2019.

"Dari laporan yang saya terima, rata-rata NIB yang sudah diterbitkan sebanyak 1.239 per hari, dengan total PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) sebanyak 8.895 NIB, total UKM (Usaha Kecil dan Menengah) 541 NIB, dan PMA (Penanaman Modal Asing) 486 NIB," kata Kepala BKPM Thomas Lembong dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/1).

Tom, sapaan akrabnya, menjelaskan pascapengalihan sistem OSS dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke BKPM awal tahun ini, pelayanan siatem baru itu diklaim berjalan lancar. Meski demikian, ia menyebut masih banyak investor yang belum terbiasa memanfaatkan layanan OSS tersebut. Hal itu ditandai dengan jumlah rata-rata tamu OSS ke lounge yang disiapkan oleh BKPM sebanyak 208 orang.

photo
Presiden Joko Widodo (kanan) meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM Jakarta, Senin (14/1/2019).

"Kemudian untuk yang memanfaatkan layanan call center sebanyak 113 telepon serta email yang masuk mencapai 1.625 email. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.200 email telah kami respons, jadi mohon maaf bagi yang belum di balas emailnya," ungkapnya.

Tom berharap dengan semakin terbiasanya investor menggunakan layanan tersebut, maka jumlah pihak-pihak yang melakukan konsultasi ke BKPM akan terus berkurang. "Karena sistemnya dilaksanakan secara online, maka kalau sudah familiar tentunya mereka tidak perlu lagi ke BKPM," tegasnya.

BKPM akan terus berupaya meningkatkan layanan OSS. Penyempurnaan itu di antaranya dengan melakukan penyempurnaan sistem OSS, meningkatkan integrasi dengan pemerintah daerah, melakukan komunikasi dengan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait, serta terus menerus melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna OSS.

Layanan OSS pertama kali dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 9 Juli 2018. Layanan ini merupakan terobosan untuk mengintegrasikan layanan perizinan di tingkat kementerian dan lembaga, mengintegrasikan layanan perizinan pemerintah daerah, serta membangun mekanisme pengendalian kepatuhan pemohon izin untuk mendapatkan layanan OSS. 

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement