EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, para pedagang maupun penyedia jasa perdagangan elektronik (e-commerce) yang berjualan melalui platform marketplace tidak lagi wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018. Para pedagang tersebut dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Pedagang atau merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, Selasa (15/1).
Nufransa menjelaskan, hal ini merupakan kesepakatan antara Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai seusai mengadakan pertemuan dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea). Meski tidak wajib menyertakan NPWP, para pedagang dan penyedia jasa tersebut dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang selama ini sudah dimiliki seluruh penduduk kepada penyedia platform marketplace.
Nufransa menjelaskan pemerintah menerbitkan peraturan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce untuk membangun ekosistem dan basis data yang lebih komprehensif. Selain itu, hal ini juga bermanfaat untuk penentuan kebijakan pengembangan bisnis di masa depan.
Untuk itu, peraturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce. Detail teknis akan didiskusikan lebih lanjut dengan para pelaku usaha.
"Kemenkeu dan Idea juga sepakat untuk bekerja sama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholder," kata Nufransa.
Pengaturan dan kepastian hukum ini, tambah dia, akan menjamin perlindungan konsumen. Melalui data penjual yang teridentifikasi maka pembeli mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang telah dipesan.
Dengan peraturan ini, juga terdapat persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce. Sehingga, hal tersebut dapat memudahkan kepastian hukum bagi pedagang maupun penyedia jasa.
Oleh karena itu, Kemenkeu mengajak pelaku bisnis yang berada di media sosial atau di luar platform e-commerce untuk bergabung. Apalagi, terdapat jaminan kemudahan data pelaporan yang tidak memberatkan semua pihak.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan peraturan perlakuan perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik untuk meningkatkan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha. Pengaturan yang dimuat dalam PMK Nomor 210/PMK.010/2018 ini hanya terkait tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional. Meski demikian, peraturan ini belum secara tegas mengatur tata cara perpajakan untuk pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui daring retail, classified ads, daily deals, dan media sosial, di luar platform marketplace.