EKBIS.CO, BANDAR LAMPUNG -- Angka kemiskinan di Provinsi Lampung mengalami penurunan pada September 2018. Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung, angka kemiskinan Lampung sebesar 13,01 persen atau tersisa 1.091.600 jiwa pada September 2018, sedangkan pada Maret lalu angka kemiskinan sebesar 13,14 persen atau 1.097.050 jiwa.
“Dengan kata lain selama periode Maret – September 2018 telah terjadi penurunan jumlah penduduk miskin sekitar 5,45 ribu jiwa,” kata Kepala BPS Provinsi Lampung Yeane Irmaningrum pada ekspose berita resmi statistik di Bandar Lampung, Selasa (15/1).
Ia mengatakan angka kemiskinan di Provinsi Lampung pada September 2018 tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan angka nasional yang jumlahnya sebesar 9,66 persen. Sejak Maret 2016, ia mengatakan persentase kemiskinan di Lampung mengalami tren menurun. Hal ini menunjukkan bahwa kinerja pemerintah daerah dalam mengurangi angka kemiskinan tepat sasaran.
BPS: Kemiskinan di Desa Lebih Tinggi dari Kota
Menurut dia, meskipun pada periode Maret 2018 terjadi kenaikan persentase kemiskinan di Lampung. Namun angka kemiskinan kembali turun pada periode September 2018. Hal ini tidak sejalan dengan yang terjadi pada tingkat nasional, sehingga gap antara angka kemiskinan nasional dengan Lampung semakin melebar.
Berdasarkan daerah tempat tinggal, BPS mendata penduduk miskin terkonsentrasi di pedesaan dengan tingkat kemiskinan sebesar 14,73 persen. Cukup jauh terpaut dengan kemiskinan di perkototaan, yang hanya sebesar 9,06 persen. Dari sisi jumlah penduduk miskin juga terdapat perbedaan yang signifikan yakni 230,20 ribu jiwa di perkotaan dan 861,40 ribu jiwa di daerah pedesaan.
Yeane mengatakan, besar kecilnya jumlah penduduk miskin sangat dipengaruhi garis kemiskinan, karena penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluargan per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Semakin tinggi garis kemiskinan, semakin banyak penduduk yang tergolong sebagai penduduk miskin, jika tidak terjadi peningkatan pendapatan.
Selama periode Maret – September 2018, garis kemiskinan naik Rp 7.574 atau 1,88 persen, yakni dari RP 402.307 per kapita per bulan pada Maret 2018 menjadi RP 409.881 per kapita per bulan pada September 2018. Dengan turunnya angka kemiskinan, kata dia, mengindikasikan bahwa tingkat pendapatan sebagian penduduk miskin khususnya mereka yang berada di sekitar garis kemiskinan sudah mampu mengimbangi kenaikan harga pada saat garis kemiskinan mengalami kenaikan.
Ia mengatakan, peranan komoditi makanan jauh lebih besar dibandingkan peranan bukan makanan seperti perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan, dalam pembentukan garis kemiskinan. Pada Maret 2018 sumbangan komoditi makanan terhadap garis kemiskinan sebesar 74,88 persen, hal itu sama dengan periode September 2018.
“Artinya, perubahan harga komoditi makanan dan nonmakanan pada dua masa tersebut tidak terlalu jauh berbeda,” katanya.