EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk memberi suntikan modal awal sebesar Rp 2,5 triliun kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Modal awal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 ini akan digunakan untuk memenuhi kegiatan operasional dan investasi BP Tapera.
Pemberian modal awal ini berlandaskan beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 28 Desember 2018 lalu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
"Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat," bunyi pasal 1 PP ini.
Sesuai ketetapan yang diatur di PP, modal awal yang diberikan akan dibagi dua peruntukkan yakni pemenuhan biaya operasional dan modal investasi BP Tapera. Dari angka Rp 2,5 triliun yang disuntikkan, Rp 2 triliun di antaranya akan digunakan sebagai dana kelolaan yang hasilnya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan operasional dan investasi berkelanjutan.
Sementara Rp 500 miliar lainnya akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
"Modal awal sebagaimana dimaksud berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018," bunyi Pasal 2 ayat (2,3) PP ini, seperti dikutip dari lama resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (17/1).
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.