Senin 04 Feb 2019 11:43 WIB

Kemendag Sempurnakan Aturan Gula Rafinasi 

Produsen GKR dapat menjual untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna skala kecil.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Gula impor
Foto: R Rekotomo/Antara
Gula impor

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR). Permendag ini ditetapkan pada 11 Januari 2019 dan mulai berlaku pada 21 Januari 2019.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti menjelaskan, peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi. Berdasarkan Permendag ini, GKR dilarang diperdagangkan di pasar eceran dan produsen GKR juga dilarang menjualnya kepada distributor, pedagang pengecer, dan/atau konsumen.

Tjahya menegaskan, GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen GKR kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi dan dilakukan melalui kontrak kerja sama. "Produsen GKR juga bertanggung jawab terhadap GKR yang diperdagangkan secara langsung kepada industri pengguna," ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin (4/2).

Namun, Tjahya menambahkan, produsen GKR dapat menjual untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna skala kecil dan menengah atau UKM. Hanya saja, penjualan dilakukan melalui distributor berbadan usaha koperasi dan sudah mendapat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.

Apabila sudah mendapat persetujuan, koperasi penerima GKR wajib menyampaikan laporan distribusi GKR kepada Dirjen PDN. "Selanjutnya, koperasi bertanggung jawab terhadap GKR yang didistribusikan kepada anggotanya," kata Tjahya.

Sementara itu, bagi industri pengguna dilarang memindahtangankan dan/atau menjual GKR yang diperoleh dari produsen GKR dan/atau koperasi.

Tjahya juga menyampaikan, berdasarkan Permendag tersebut, perdagangan GKR diatur menggunakan kemasan berukuran paling sedikit 50 kg. Namun, untuk memenuhi kebutuhan khusus industri pengguna, GKR dapat diperdagangkan dengan menggunakan kemasan berukuran 25 kg. Pada kemasan GKR yang digunakan untuk kedua jenis kebutuhan tersebut wajib dicantumkan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna skala besar, GKR dapat didistribusikan dalam bentuk curah dengan ukuran paling sedikit 25.000 kg. Proses distribusi harus menggunakan alat angkut tertutup berbentuk tangki yang memenuhi kriteria keamanan pangan.

Menurut Tjahya, GKR yang didistribusikan menggunakan alat angkut berbentuk tangki harus memenuhi kewajiban lain. Yakni, memuat informasi  produk dan telah dilengkapi dengan Salinan dokumen Sertifikat Produk Penggunaan Tanda- Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) serta harus didistribusikan langsung kepada industri pengguna sesuai kontrak yang telah disepakati.

Selain itu, Permendag ini juga mengatur perdagangan GKR antarpulau untuk kebutuhan industri pengguna. Adapun persyaratannya yaitu produsen GKR wajib melampirkan Surat Persetujuan Perdagangan Antar Pulau Gula Kristal Rafinasi (SPPAGKR).

Tjahya menjelaskan, SPPAGKR dapat diperoleh dengan mengajukan surat permohonan secara elektronik melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) dengan melampirkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dan bukti permintaan dari industri pengguna.

Untuk menjual GKR, produsen GKR diwajibkan membuat pernyataan mandiri bahwa telah memenuhi persyaratan perdagangan GKR. Pernyataan dibuat secara elektronik melalui SIPT. Selain itu, mereka juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi perdagangan GKR secara menyeluruh kepada menteri secara elektronik melalui SIPT.

Laporan realisasi perdagangan GKR dilakukan setiap satu bulan sekali, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. "Produsen GKR, koperasi, dan industri pengguna GKR yang melanggar aturan dalam Permendag ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Tjahya.

Tjahya juga menyampaikan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan mengawasi perdagangan GKR baik secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya Permendag ini, maka Permendag Nomor 74/ M-DAG/ PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman menilai, rembesnya gula rafinasi ke pasar gula konsumsi adalah salah satu permasalahan gula nasional. Penyebabnya, restriksi pada kebijakan impor untuk gula konsumsi, sehingga menimbulkan perbedaan harga yang cukup jauh antara gula rafinasi dengan gula konsumsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement