EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengubah formula harga avtur. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menuturkan perubahan formula harga avtur ini memang dilakukan satu rangkaian perubahan formula harga bahan bakar. "Formula diubah supaya lebih kompetitif. Kompetitif dengan harga yang diimpor oleh Pertamina. Jadi serapannya juga maksimal," ujar Arcandra di Kementerian ESDM, Kamis (7/2).
Ia juga menjelaskan, perbedaan formula harga avtur yang sekarang dan sebelumnya adalah adanya batas atas. Nantinya, Pertamina, yang menjadi penjual avtur di Indonesia memiliki ambang batas atas penjualan.
Sejauh ini, diakui Arcandra, memang hanya Pertamina lah yang menjual avtur. Namun, formula ini memang akan berlaku juga untuk badan usaha lain yang hendak menjual avtur.
"Saat ini hanya Pertamina memang yang jual, badan usaha lain boleh kok jual. Tapi memakai formula ini," ujar Arcandra.
Sementara itu Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan formula harga dasar avtur ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin dengan batas atas sebagai berikut: Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp 3.581 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
"Poin pentingnya adalah ditetapkannya batas atas margin sebesar 10 persen dari harga dasar. Dalam menetapkan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis avtur ditetapkan batas atas margin sebesar 10 persen," ujar Djoko.