Ahad 10 Feb 2019 20:19 WIB

Asita Sebut Skema Benefit Garuda Indonesia Merugikan

Garuda Indonesia menerapkan skema benefit tanpa komisi secara diam-diam

Red: Nidia Zuraya
Pesawat Garuda Indonesia (ilustrasi)
Foto: Reuters
Pesawat Garuda Indonesia (ilustrasi)

EKBIS.CO, PEKANBARU -- Asosiasi perusahaan agen atau biro perjalanan di Provinsi Riau menyayangkan pemberlakuan skema benefit yang diterapkan maskapai Garuda Indonesia dengan diam-diam. Skema benefit ini dinilai merugikan biro perjalanan karena tanpa komisi atau zero commision.

"Diam-diam aja Garuda Indonesia ini. Zero commision ini maksudnya, travel agen hanya akan mendapatkan komisi bila Penjualan mencapai Rp 50 juta ke atas," kata Ketua ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies) Riau, Dede Firmansyah, dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Ahad (10/2).

Ia menjelaskan beberapa waktu lalu, Garuda Indonesia berencana akan memberlakukan zero commision bagi agen perjalanan yang menjual tiket maskapai itu.

Melalui peraturan itu, maka para travel agen hanya akan mendapatkan komisi bila penjualan dalam satu bulan mencapai di atas Rp 50 juta. Namun, rencana itu tak diterapkan setelah Desember 2018 Asita Pusat dan PT Garuda Indonesia berembuk dan menyepakati aturan itu dibatalkan.

Ironisnya, ia mengatakan hal mengejutkan dilakukan oleh Garuda Indonesia melalui berita resmi mereka di Garuda Info (GA INFO) yang dikeluarkan 29 Januari 2019 yang menyatakan bahwa, zero commision berlaku setelah 1 Februari 2019.

Setiap perusahaan agen perjalanan yang bekerja sama dengan Garuda Indonesia dalam menjual tiket, hanya akan mendapatkan komisi jika penjualan travel agent berada di atas angka Rp 50 juta.

"Ini yang kita sayangkan. Putusan yang mengejutkan, tanpa langsung diberi tahu, hanya melalui Garuda Info," katanya.

Dede menjelaskan skema benefit yang merugikan itu di antaranya adalah penjualan di atas Rp 400 miliar akan diberikan komisi 8 persen, Rp 300 miliar sampai Rp 400 miliar 7 persen, Rp 200 miliar sampai Rp 300 miliar 6 persen, Rp 100 miliar sampai Rp 200 miliar 5 persen.

Selanjutnya penjualan Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar 4,50 persen, Rp 5 miliar sampai Rp 50 miliar 4 persen, Rp 50 juta sampai Rp 5 miliar 3 persen, dan Rp 50 juta 2 persen.

"Skema Garuda Indonesia ini, saya pikir bukan pemberian komisi, tapi hasil prestasi, setelah mencapai Penjualan tertentu baru dapat fee," katanya.

Saat ini bisnis biro perjalanan masih mengandalkan penjualan tiket. Meski ada yang menjual paket tur, sebagian besar biro agen masih mengandalkan penjualan tiket, dan hidup dari komisi penjualan tersebut.

Bila komisi benar-benar dihapus, tambahnya, tentu agen tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari penjualan tiket. Saat ini ada sekitar 168 perusahaan agen/biro perjalanan yang menjadi anggota ASITA Riau.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement