EKBIS.CO, JAKARTA -- Harga avtur masih menjadi keluhan para maskapai. Meski saat ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM sudah membuat formula baru khusus untuk penentuan harga avtur.
PT Pertamina (Persero) mengklaim harga Avtur yang berlaku saat ini sudah sesuai dengan formula yang ditetapkan Kementerian ESDM. Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan bahwa sejak awal Februari kemarin ESDM mengeluarkan formula baru dan khusus untuk Avtur, Pertamina sudah menetapkan harga jual avtur saat ini sesuai dengan formula harga avtur yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Padahal, formula tersebut baru saja keluar pekan lalu.
"Kami langsung hitung. Kita ikuti kok aturan yang dikeluarkan pemerintah. Sama halnya dengan harga BBM nonsubsidi," ujar Nicke di DPR, Senin (11/2).
Nicke menjelaskan formula penetapan harga avtur yang Pertamina pakai menggunakan acuan yang ditetapkan pemerintah. Dari segi perhitungan, kata Nicke, harga jual avtur belum ada perubahan hingga saat ini.
"Memang masih dihitung, sedang disimulasikan. Belum ada perubahan harga," ujar Nicke.
Hal ini juga dikuatkan oleh Direktur Pemasaran Korporat Pertamina, Basuki Trikora menjelaskan bahwa perhitungan sudah dilakukan oleh Pertamina memakai formula baru yang dikeluarkan Kementerian ESDM. "Sudah kami hitung, nggak ada masalah. Masih berada di rentang harga wajar. Sesuai dengan formula yang ditetapkan," ujar Tiko dalam kesempatan sama.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan untuk harga avtur karena selama ini Pertamina yang menjual, maka pemerintah menyerahkan kepada Pertamina terkait formula ini. Hanya saja, setelah pemerintah mengevaluasi, perlu ada formula khusus untuk bisa memberikan batasan.
"Kemarin kita juga coba buat. Datanya karena memang hanya Pertamina yang jual jadi nggak ada pembanding. Tapi kita coba pakai bandingkan dengan negara tetangga," ujar Djoko di Kemeterian ESDM, Ahad (10/2).
Djoko menjelaskan memang persoalan harga avtur ini agak berbeda dengan formula BBM jenis lainnya. Sebab, tidak ada perbandingan harga dari Badan Usaha lainnya. Hal ini kata Djoko menyulitkan pemerintah untuk menentukan besaran harga pasar.
"Ya kalau misalnya ada pesaing maka mungkin bisa ada persaingan yang sehat. Kalau ada pesaing harga akan menuju harga pasar. kalau nggak ada, monopoli," ujar Djoko.
Selama ini, kata Djoko, sebenarnya Kementerian ESDM sangat terbuka untuk badan usaha yang hendak turut menjual avtur. Hanya saja, ungkapnya, untuk bisa mendapatkan izin penjualan avtur perlu beberapa tahapan izin yang harus diurus oleh badan usaha.
"Jadi alurnya kalau nggak salah, mereka harus dapat izin dulu dari Kemenhub atau Angkasa Pura gitu untuk buat tangki. Izin lahan gitu, baru mereka mengajukan ke kami. Nah ini, mereka nggak dapat izinnya. Kalau mereka ada izin lahan, kita tinggal keluarkan izin penjualannya kok," ujar Djoko.