Selasa 19 Feb 2019 15:32 WIB

Masyarakat Diimbau Waspada Investasi Bodong

Bappebti telah memblokir 161 domain situs dan akun yang diduga sebagai entitas ilegal

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Investasi bodong
Investasi bodong

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk, investasi, dan kegiatan usaha. Pasalnya, hingga saat ini Bappebti masih menemui maraknya entitas ilegal yang menawarkan peluang bisnis.

“Entitas-entitas ilegal tersebut biasanya menawarkan peluang bisnis mereka melalui investasi daring, pelatihan, seminar, dan edukasi dengan menjajikan keuntungan tinggi,” kata Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan Bappebti, M Syist, melalui siaran pers, Selasa (19/2).

Dia menjelaskan, saat ini Bappebti terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas para entitas ilegal dengan cara merespons aduan dari masyarakat. Selain itu, kata dia, upaya pencegahan terhadap aktivitas itu yaitu dengan mewajibkan setiap pihak menghentikan usaha yang tidak mengantongi izin usaha dari Bappebti serta pemblokiran akun dan situs. 

Untuk menarik calon nasabah, kata dia, para entitas ilegal memberikan penawaran dan menyebarluaskan modusnya lewat internet dan media sosial. Saat ini, Bappebti telah memblokir 161 domain situs dan akun yang diduga kuat sebagai entitas ilegal. Pemblokiran tersebut, kata dia, sudah sesuai prosedur yang dikordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Menurutnya, kegiatan usaha sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa berjangka yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang telah memperoleh izin usaha sebagai pialang berjangka Bappebti. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pas 31 ayat 1 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komiditas. 

“Selain itu, setiap pihak dilarang melakukan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, atau kontrak derivatif lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, atau menghimpun dana jaminan dengan tujuan transaksi,” katanya. 

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar memastikan legalitas dari perusahaan yang menawarkan investasi sebelum memberikan dana investasinya kepada entitas tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement