EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyatakan, pemberian tunjangan hari raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan pensiunan akan dibayarkan mulai bulan Mei 2019. Yakni sebelum musim libur Hari Raya Idul Fitri pada bulan Juni.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, kebijakan pemberian THR bagi aparatur sipil negara telah diatur dalam Undang-Undang APBN. Karena itu, pemerintah pasti melaksanakan pembayaran.
Menurut Sri, yang harus menjadi konsentrasi pemerintah terkait THR adalah teknis administrasi birokrasi. Sebab, pencairan THR tidak dapat dilakukan begitu saja. Perlu ada landasan hukum yang mengatur agar pemberian THR menjadi legal.
Berkaitan dengan proses administrasi itu, Sri mengatakan, diperlukan Peraturan Pemerintah atau PP. Menurut dia, terdapat empat PP yang mengatur pencairan tersebut. Setelah PP disahkan, maka Kementerian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan teknis pencairan.
“Kapan dicairkan, bagaimana mendistribusikannya, jumlah yang yang ditransfer beserta seluruh nomor rekening penerima THR,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Sri, THR secara ideal dicarikan paling lambat akhir bulan Mei. Sebab, musim libur Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 1 – 7 Juni 2019. “Praktis, bulan Mei. Kalau PP-nya terlambat, nanti tidak bisa dibayar bulan Mei. Makanya kita percepat. Kementerian PAN-RB yang akan menyelesaiian PP itu,” ujarnya.
Sementara untuk gaji ke-13, Menkeu menyatakan akan dicairkan setelah masa Hari Raya Idul Fitri. Tepatnya, menjelang musim masuk anak sekolah pada tahun ajaran baru. “Faktor penentu gaji ke-13 itu adalah masa tahun ajaran baru. Kami tidak tidak bisa buat apa-apa sebelum PP dan PMK belum ada,” ujarnya.